Senin, 13 Juli 2009

Fiqh Imam Syafi'i (3)

Oleh: Alhabib Shodiq bin Abubakar Baharun

Bab Air untuk Bersuci

1. Air yang sedikit yaitu di bawah 2 (dua) qolah tidak boleh dipakai untuk berwudhu apabila tangan dimasukkan ke dalamnya, yang demikian itu hukum air tersebut menjadi musta'mal (air yang sudah dipakai atau terpakai), sedangkan air musta'mal tidak boleh dipakai untuk berwudhu. Kalau air sedikit tersebut dituangkan maka boleh untuk berwudhu, misal berwudhu dengan memakai gayung untuk mandi, meskipun kita harus berkali-kali ambil air untuk menyelesaikan wudhu kita. Air yang sedikit apabila terkena najis maka hukumnya najis walaupun air tersebut tidak berubah warna dan baunya.

2. Air yang banyak yaitu lebih dari 2 (dua) qolah. Ukuran 2 (dua) qolah kalau tempat air berbentuk persegi empat maka panjang 1,25 hasta, lebar 1,25 hasta dan dalamnya 1,25 hasta atau kurang lebih panjang 60 cm x lebar 60 cm x dalam 60 cm. Kalau tempat air tersebut berupa ember atau gentong atau benda yang sejenis dengan ini (tabung), maka kedalamannya 2,5 hasta (kurang lebih 150 cm atau 1,5 meter) dan lebar (diameter) 1 hasta (kurang lebih 48 cm). Air yang banyak apabila terkena najis maka dilihat dulu, kalau air berubah warna atau berubah bau atau rasanya maka hukum air tersebut adalah najis. Jika air sungai (dll) yang melebihi 2 (dua) qolah terkena najis, maka yang dianggap najis hanya air yang berada di sekitar najis tersebut.

3. Macam-macam air bersumber dari 2 (dua) tempat yaitu:

Air yang turun dari langit ada 3 (tiga) macam, yaitu:
a. Air hujan
b. Air hujan es
c. Air salju

Dan air yang keluar dari bumi ada 4 (empat), yaitu:
a. Air laut.
b. Air sumur.
c. Air sungai.
d. Mata air.


Dan dari kesemuanya air dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu:

1. Air yang suci dan mensucikan (bisa dipakai untuk bersuci), seperti air laut, sungai, hujan dan mata air maka boleh dipakai untuk bersuci. Ada air yang suci mensucikan tapi makruh apabila dipakai seperti:

a. Air yang dipanaskan dengan matahari atau dengan alat pemanas dengan syarat memakai tempat yang terbuat dari besi, selain itu tidak seperti emas, perak dan tanah liat (kalau sudah dingin boleh).

b. Air yang terlalu panas.

c. Air yang terlalu dingin

d. Air yang berada di tempatnya orang, yang dipakai tanpa seijin yang punya air.

Dari A sampai C jika dipakai maka hukumnya makruh dikarenakan bisa menimbulkan penyakit pada kulit.


2. Air yang suci tapi tidak bisa dipakai untuk bersuci, seperti:

a. Air yang musta'mal (air yang sedikit yang sudah dipakai untuk bersuci, yang dimasukan tangannya ke dalam tempat tersebut).

b. Air yang telah tercampur seperti kopi, teh, susu dan lainnya, tapi kalau air tercampur dengan minyak wangi atau kapur yang dipakai untuk bak mandi maka hukumnya boleh dipakai dengan syarat tercampurnya sedikit sehingga tidak merubah nama air.

c. Air yang tercampur dengan najis maka hukumnya najis apabila jumlahnya kurang dari 2 (dua) qolah, kalau 2 qolah lebih maka jika dilihat berubah warna, bau dan rasanya maka hukumnya najis, kalau tidak berubah maka hukumnya tidak najis dan boleh dipakai untuk bersuci. Kalau air yang terkena najis kecil (tidak kelihatan najis) maka hukumnya suci.



Bab Tayamum

Tayamum adalah sesuatu cara untuk menggantikan seseorang berwudhu dengan selain air, yaitu dengan memakai debu yang suci (tidak bercampur dengan najis).

1. Sebab-sebab orang bertayamum (berwudhu dengan memakai debu), ada tiga macam, yaitu:


a. Tidak ada air, maksudnya apabila seseorang tidak memiliki air sama sekali maka dia boleh berwudhu dengan debu (tayamum), tapi dengan syarat:

1. Sudah dicari dengan jarak kurang lebih 5,4 km (1,5 mil) maka dia baru diperbolehkan bertayamum.

2. Di tempat yang gersang.

3. Tidak mampu membeli air jika ada yang jual.

4. Ada air sedikit tapi hanya cukup untuk makan dan minum saja (kalau lebih dari kebutuhan untuk makan dan minum maka wajib untuk berwudhu, walaupun dipakai untuk mandi biasa dan mencuci).

Kalau di tempat yang gersang terus menerus atau dia memiliki air satu ember untuk minum makan dan mandi dari janabah (junub) maka dia boleh bertayamum dan sholatnya tidak wajib di-qodho (diulangi lagi sholat) walaupun terkadang turun hujan tapi tidak bisa dipastikan. Kalau di tempat yang tidak gersang (kadang gersang tapi jarang) dan tidak mampu membeli air, sudah mencari air tapi tidak dapat, maka dia diperbolehkan bertayamum tatkala masuk sholat tapi wajib di-qodho atau diulangi lagi sholatnya jika sudah ada air.


b. Sakit, bagi orang yang sakit dan tidak terkena air maka dia diperbolehkan bertayamum dengan syarat apabila sakitnya terkena air bertambah parah.


1. Sholat yang wajib di-qodho apabila memakai tayamum tatkala sakit diantaranya:


a. Apabila sakitnya bisa sembuh.


b. Memakai perban di anggota tayamum (yaitu wajah dan tangan) yang mana perbannya dipakai dalam kondisi suci atau masih ada wudhu.


c. Memakai perban diselain anggota tayamum, tapi ketika memakainya dalam keadaan tidak suci (junub) atau dalam keadaan suci sewaktu memakai perban tapi setelah memakai perban berhadats (junub).


d. Memakai perban diselain anggota tayamum seperti kepala dan kaki saja, tapi memakai perbannya melebihi daerah luka dan saat memakainya dalam keadaan tidak suci.



2. Sholat yang tidak wajib di-qodho apabila memakai perban di luar anggota wudhu tapi memakainya dalam keadaan suci (kemudian tidak junub sesudahnya) dan sakitnya itu tidak bisa sembuh (sesuai dengan kata dokter), maksudnya "tidak bisa sembuh" ini adalah jika sakit ini kemudian mengakibatkan dia langsung meninggal, tapi jika dia sembuh maka dia wajib meng-qodho sholatnya.


3. Punya air untuk makan dan minum dan lebih sedikit tapi ada orang atau hewan yang kehausan maka air itu boleh diberikan orang atau hewan tersebut, dan dia bertayamum tapi wajib meng-qodho sholatnya.


Orang yang tidak boleh diberi air minum walaupun sedikit diantaranya:
a. Orang yang meninggalkan sholat (jika dia belum bertaubat dan meng-qodho sholatnya).
b. Orang yang beristri tapi berzinah kalau belum bertaubat.
c. Orang kafir yang jelas-jelas memusuhi kita.
d. Orang yang keluar dari Islam (murtad)

Dan dari golongan hewan:
a. Anjing buas dan berpenyakit (rabies)
b. Babi


2. Syarat-syarat Tayamum:

a. Memakai debu (bukan semen, pasir, tanah dan batu kerikil).

b. Debu yang suci (tidak bercampur dengan najis)

c. Debu yang belum dipakai

d. Debu yang tidak tercampur gandum atau kapur

e. Bermaksud untuk bertayamum (kalau kena debu atau dilempari debu, maka tidak sah).

f. Mengusap wajah dan tangan dengan debu 2 kali (maksudnya mengusap wajah dengan debu kemudian mengambil lagi debu yang lain lalu diusapkan ke kedua tangan).

g. kalau terkena najis maka dihilangkan dulu najisnya.

h. Kalau kita berada di hutan yang kita belum tahu arah kiblat maka harus mencari dulu arah kiblat baru kemudian kita bertayamum.

i. Bertayamum pada saat masuk waktu sholat yang ingin dikerjakan.

j. Bertayamum setiap fardhu sholat (sholat yang wajib) atau setiap thowaf dan khutbah jum'at (karena khutbah jum'at hukumnya wajib).


3. Fadhu Bertayamum.

a. Memindahkan debu dengan tangan (kalau terkena angin atau atau dilempar debu tidak sah).


b. Niat bertayamum.


c. Mengusap wajah.


d. Mengusap kedua tangan.


e. Tertib antara dua usapan (wajah dulu lalu mengusap kedua tangan)



4. Yang Membatalkan Tayamum.

a. Yaitu seperti perkara-perkara yang membatalkan wudhu.


b. Murtad (keluar dari Islam).


c. Ragu-ragu dalam bertayamum karena tidak ada air.



FIQH IMAM SYAFI'I:

A. SERI 1

B. SERI 2

2 komentar:

  1. Assalamualaikum

    Beberapa perkara untuk dimuzakarahkan:

    1) Ada pendapat menyatakan bahawa jika meletakkan perban pada anggota wudhu dalam keadaan bersuci, maka dengan tayamum itu, solat tidak wajib qadha.

    2) Boleh taklid dengan mazhab maliki pada orang yang sakit yang memakai perban pada luka di anggota wudhunya.

    BalasHapus
  2. Assalamu'alaikum
    Habib,saya mohon ijin copas semua yang ada di blog ini,semoga menjadi ilmu yang manfaat buat kita semua,aamiin..

    BalasHapus