Jumat, 14 Agustus 2009

Fiqh Imam Syafi'i (9)

Oleh: Alhabib Shodiq bin Abubakar Baharun


KITAB HAJI


Haji menurut ahli bahasa adalah tujuan dan menurut ahli syara’ adalah seseorang yang menuju baitilah haram (ka’bah) untuk beribadah. Haji diperbolehkan bagi seseorang yang mampu dhohir dan batin, adapun fadhilah-fadhilahnya adalah sangat tinggi dan luas untuk kehidupan yang diharapkan seseorang, seperti yang disabdakan Nabi Muhammad S.A.W yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Imam Muslim bahwa haji yang mabrur (yang diterima) tidak ada satu upah (balasan) yang bisa mencukupinya kecuali surganya ALLAH SWT, dan di hadist lain Rosullulah S.A.W bersabda (yang artinya) barang siapa yang melaksanakan haji dan dia tidak berbuat kotor dan kefasikan (perbuatan nista) maka dia akan dibersihkan oleh ALLAH SWT dari semua dosa-dosanya sehingga dia seperti anak yang baru lahir (bayi) hadist ini diriwayatkan oleh Imam Bukhori. Semoga kita sekeluarga diberi kesempatan oleh ALLAH SWT untuk melaksanakan haji yang benar dan berziarah ke makam Nabi kita Muhammad S.A.W amin, amin, amin ya robalalamin.

Diperintahkanya haji pada tahun ke 6 Hijriyah dan sebagai Ulama’ berpendapat bahwa diperintahkanya haji pada tahun 9 Hijriyah.



I.Syarat-syarat wajibnya haji diantaranya:

1.Islam

2.Baligh (dewasa)

3.Berakal 

4.Merdeka (bukan budak/hamba sahaya)

5.Mempunyai biaya untuk melaksanakan haji

6.Dalam keadaan aman dalam melaksanakan haji (tidak ada bencana di daerahnya dan di Mekkah)


Yang dimaksud (5) mempunyai biaya yaitu mempunyai biaya untuk berkendaraan menuju Mekkah dan mempunyai semua perlengkapannya (makanan dan lain-lain) tidak berhutang atau meminta-minta kepada orang lain dan mempunyai kelebihan biaya untuk orang yang ditanggungnya seperti istri sebagai suami dan anak yang belum dewasa bagi orang tuanya.



II.Rukun-rukunnya haji diantaranya:

A.Ihram yaitu berniat untuk melaksanakan haji. Adapun niatnya yaitu ”nawaitu hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala, labbaika allahumma bihajji” : (saya berniat melaksanakan haji dan berihram karena ALLAH)


Adapun sunnah-sunnahnya ihram diantaranya:

1.Mencukur kumis dan merapikan jenggot bagi laki-laki.

2.Mencukur bulu ketiak.

3.Memotong kuku jari tangan dan kaki.

4.Mencukur bulu-bulu disekitar kemaluan.

5.Mandi tatkala mau berihram.

6.Memakai pakaian ihram yang baru dan berwarna putih.

7.Memakai alas kaki (sandal).

8.Sholat sunnah 2 roka’at setelah berihram dan membaca Al-Ikhlas di kedua raka’atnya (setelah membaca Al-Fatihah).

9.Bertalbiyah sacara pelan-pelan.
Talbiyah yaitu membaca ”labbaik allahumma labbaik, labbaik lasyarika laka labbaik innal hamida wal ni’mata laka wal mulka lasyarika laka”.




B.Wukuf di Arofah yaitu berhenti di padang Arofah walaupun sebentar saja dan waktunya dari tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai fajar tanggal 10 Dzulhijjah.


Adapun sunnah-sunnahnya diantaranya:

1.Mandi tatkala di Arofah.

2.Memasuki Arofah setelah tergelincirnya matahari.

3.Menjama’ sholat dhuhur dan ashar taqdiman (memajukan waktu ashar ke waktu dhuhur).

4.Memperbanyak dzikir (tasbih, tahlil, membaca Al-Qur’an, bersholawat dan berdoa dengan khu’suk kalau bisa sampai menangis).

5.Menghadap kiblat tatkala berdzikir dan dalam keadaan suci.

6.Menuju jabal rohmah (nama bukit).

7.Mengakhirkan sholat magrib ke isya’ dengan niatan jama’ takhir.

8.Mempercepat menuju ke musdilifah setelah terbenamnya mega kuning.



C.Thowaf yaitu mengelilingi (memutari) ka’bah sebanyak 7 kali.

Adapun syarat-syaratnya thowaf diantaranya:

1.Menutupi aurot (yaitu batas aurot laki dan perempuan dan kainnya harus tebal dan lebar sehingga tidak kelihatan warna kulit dan bentuk tubuhnya).

2.Suci dari dua hadats (kecil dan besar).

3.Suci dari najis yang berada di baju, badan dan tempat.

4.Posisi thowaf, ka’bah berada di samping kiri.

5.Memulai thowaf dari hajar aswad atau garis yang sejajar dengan hajar aswad.

6.Dalam memulainya harus semua badan berada pas dihajar aswad atau garis lurusnya (kalau salah satu anggota badan melebihi hajar aswad atau garisnya maka tidak syah, untuk menjaga kehati-hatian maka lebih baik dimulai sebelumnya).

7.Berputar mengelilingi ka’bah sebanyak 7x dengan yakin.

8.Posisi dalam melakukan thowaf harus berada di masjid.

9.Berada di luar tembok yang menempel dengan ka’bah.
Waktunya thowaf di mulai pertengahan malam, malam idul adha (malam 10 Dzulhijjah)



Sunnah-sunnahnya thowaf diantaranya:

1.Dalam melangkah tidak terlalu panjang .

2.Kalau bisa sewaktu melakukan thowaf dekat dengan ka’bah.

3.Dalam melakukan thowaf dengan tenang dan khusuk.

4.Mengangkat kedua tangan ketika berdoa.

5.Memperbanyak dzikir dan berdoa.

6.Memberi salam kemudian mencium hajar aswad (bagi yang mampu) kalau tidak bisa cukup dengan isyarat tangan dari jauh.

7.Sholat 2 roka’at setelah berthowaf dengan niat sunnah thowaf.

8.Berdoa di multazam (yaitu antara hajar aswad dan pintu ka’bah).

9.Berdoa di khatim (yaitu antara hajar aswad dan maqom Ibrohim).

10.Meminum air zam-zam setelahnya dengan niat semoga semua hajat-hajat dunia dan akhiratnya di kabulkan oleh ALLAH SWT (seperti yang disabdakan Rosullulah S.A.W bahwa air zam-zam akan bermanfaat seperti apa yang diinginkan oleh yang meminumnya, hadits di riwayatkan oleh daru qunni).



D.Sya’i, seseorang yang melaksanakan haji maka di wajibkan bersya’i yang berjalan agak cepat (antara berlari dan berjalan) dari Shofah ke Marwah sebanyak 7x. Adapun syarat-syaratnya diantaranya:

1.Memulai sesuatu yang ganjil di Shofa yaitu yang pertama, ke tiga, ke lima dan ke tujuh.

2.Memulai yang genap dari marwah yaitu yang ke dua, ke empat dan ke enam.

3.Dilakukan sebanyak 7x maka kalau dari Shofa ke Marwah di hitung 1x lalu dari Marwah ke Shofa di hitung 2x.

4.Sya’i dilakukan setelah thowaf yang benar yaitu thowaf rukni atau gudum, ketika haji atau umroh dan thowaf gudum, (thowaf rukni yaitu thowaf yang dilakukan ketika haji atau umroh dan thowaf gudum yaitu yang dilakukan ketika pertama kali masuk ke Masjidil Haram).

5.Tidak bersamaan dengan melakukan yang lain.



Kalau sunnah-sunnahnya sya’i diantaranya:

1.Agak naik ke atas ketika sampai di Shofa dan Marwah.

2.Banyak dzikir dan berdo’a.

3.Berjalan dengan tenang (tidak ugal-ugalan).

4.Berkelanjutan dalam melakasanakan sya’i (yakni bersya’i dari Shofa ke Marwah tanpa harus beristirahat (berhenti).

5.Setelah melaksanakan thowaf langsung bersya’i.

6.Menutupi aurotnya.



E.Mencukur semua rambut atau memotong sebagian saja, paling sedikitnya 3 helai rambut 

Adapun sunnah-sunnahnya diantaranya:

1.Mengakhirkan waktu cukur sampai selesai melempar jumroh aqobah yaitu di hari Idul Adha.

2.Memulai dari sebelah kanan.

3.Menghadap kiblat.

4.Mencukur semua rambutnya bagi laki-laki dan bagi perempuan cukup memotong sebagian rambutnya.

5.Membaca do’a adapun do’anya: (Allahu akbar, allahu akbar, allahu akbar, allahumma hadzihi naassyiyati biyadika faja’al li bikulli sya’rotin nurron ilaa yamil qiyamah, waghfirli dzunubi).

6.Mengkuburkan rambut yang telah dicukur.

7.Bagi yang tidak mempunyai rambut (botak) maka disunnahkan menjalankan silet (cukuran) di kepalanya.



F.Tertib antara semua rukun-rukun haji
 



III.Sesuatu yang diwajibkan dalam melakukan haji diantaranya:

A.Ihram dari miqotnya (tempatnya) miqot di bagi menjadi dua macam:
Miqot ahli Makkah yaitu orang yang bertempat tinggal di Mekkah, kalau untuk melaksanakan haji maka miqotnya dari rumahnya, tapi kalau untuk melaksanakan umroh maka miqotnya dari ja’ronah atau taniim atau khudaibiyah (semuanya nama tempat)

Selain ahli mekkah maka miqotnya:

1.Yalamlam yaitu nama desa yang juga disebut dengan Sya’diyah, kalau yang melaksanakan haji lewat negara Yaman.

2.Qornu yaitu nama tempat yang di kenal sekarang dengan Saili Kabir, kalau yang melaksanakanya lewat dari Najid.

3.Dhatu i’roq bagi yang melaksanakan haji lewat negara Irak.

4.Juhfah bagi yang lewat dari negara Syam, Mesir dan Maroko.

5.Dhukulaifah yaitu nama tempat yang sekarang di kenal dengan Abyar Ali, bagi yang melaksanakan haji dari kota Madinah dan itu paling utamanya Miqot karena Nabi Muhammad S.A.W bermiqot dari sana.

Bagi yang memakai pesawat yang lepas landas di Airport King Abdul Aziz Jidah, maka miqotnya dari tempat yang dikenal dengan jidah qodim.



B.Mabit di Musdalifah yaitu berdiam Musdalifah dan waktunya dari pertengahan malam (malam iid) sampai terbitnya fajar. Adapun sunnah-sunnahnya diantaranya:

1.Mandi (membasuh badan) kalau di Arofah belum melaksanakan.

2.Mejama’ takhir sholat magrib dan isya’.

3.Mengambil 7 butir batu kerikil yang kecil untuk melempar jumroh aqobah.

4.Mendahulukan yang tua dan wanita ke mina setelah melewati pertengahan malam.



C.Melempar jumroh aqobah. Adapun waktunya dari lewat pertengahan malam (malam iid) sampai terbenamnya matahari akhir hari tasyrik (tanggal 13 Dzulhijjah).

Syarat-syaratnya diantaranya:

1.Melempar 7 butir batu (tidak yang lain) satu demi satu.

2.Dengan cara melempar (bukan memindahkan).

3.Dengan memakai tangan (bagi yang punya).

4.Melempar batu dengan yakin masuk ke dalam lubangnya, kalau terpental dan tidak masuk maka tidak syah.

5.Bermaksud melempar kalau tidak sengaja melempar maka tidah syah.



Dan sunnah-sunnahnya:

1.Mendahulukan thowaf dan mencukur.

2.Waktu melempar setelah terbitnya matahari setinggi 1 tombak dan sebelum tergelincirnya matahari.

3.Posisi melempar yaitu mina berada di samping kanan dan Makkah berada di samping kiri.

4.Bertakbir setiap satu lemparan.

5.Dengan menggunakan waktu yang kecil.

6.Melemparnya dengan menggunakan tangan kanan.

7.Waktu melemparnya dengan mengangkat tanganya.

8.Batunya suci. 



D.Melempar jimar yang tiga kali.
Waktunya : dari tergelincirnya matahari sampai akhir hari tasyrik. Melempar yang pertama tanggal 11 Dzulhijjah setelah tergelincirnya matahari sampai akhir hari tasyrik. Dan yang kedua tanggal 12 Dzulhijjah setelah tergelincirnya matahari sampai akhir hari tasyrik dan yang ketiga tanggal 13 Dzulhijjah dari setelah tergelincirnya matahari sampai terbenamnya (tanggal 13).


Adapun syarat-syaratnya:

1.Setelah melempar jumroh aqobah.

2.Melempar setiap lobangnya 7 butir.

3.Dimulai dari yang syuhro lalu wusto lalu kubro.

4.Melempar dengan memakai batu.

5.Dengan memakai tangan.

6.Harus melempar bukan memindahkan.

7.Melemparnya dengan yakin sampai masuk ke lobangnya (kalau keluar maka tidak syah).

8.Bermaksud melempar dengan sengaja.
 Adapun sunah-sunahnya sama dengan melempar jumroh aqobah.



E.Mabit di Mina yaitu berdiam di Mina, adapun waktunya dari terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar, diwajibkan menginap di Mina ¾ malam (melebihi setengah malam).

Nafar awal yaitu mereka yang keluar dari Mina pada hari kedua (tanggal 12) dengan syarat-syarat tertentu. Adapun syarat-syaratnya:

1.Keluar pada hari yang kedua (tanggal 12 Dzulhijjah).

2.Keluarnya setelah tergelincirnya matahari.

3.Sudah melempar jumroh dihari pertama dan kedua (pada tanggal 11, 12).

4.Telah menginap di kedua malam yaitu malam yang pertama dan malam yang kedua (malam 11 dan malam 12).

5.Keluar dari Mina dengan berniat keluar (kalau dia berada di Makkah kemudian dia niat keluar maka tidak syah, karena tidak berada di Mina) jadi kalau dia mau mengambil nafar awal maka dia harus keluar dari Mina dengan berniat keluar.

6.Waktu keluarnya dari mina sebelum terbenamnya matahari (kalo sudah terbenamnya matahari dan dia belum keluar, maka wajib bagi dirinya mabit (nginap) lagi dimina).



F.Thowaf Wada’ (perpisahan) menurut para ulama diwajibkan bagi semua orang yang mau meninggalkan Makkah untuk melaksanakan thowaf wada’ (menurut madzhab Syafi’i, adapun menurut madzhab Maliki maka hukumnya sunnah muakat).
Bagi perempuan yang sedang haid atau nifas maka tidak wajib melakukannya, tapi kalo sudah suci dan dia masih di makkah maka dia wajib melakukannya.




IV.Haji dibagi menjadi 3 macam :

1.Haji Ifrod yaitu melaksanakan haji terlebih dahulu kemudian melaksanakan umroh (dan itu menurut Imam Syafi’i paling afdhol).

2.Haji Tamattu’ yaitu melaksanakan umroh terlebih dahulu kemudian melaksanakan haji.

3.Haji Qiron yaitu melaksanakan haji dan umroh secara bersamaan.




V.Sesuatu yang diharamkan ketika berihram (haji atau umroh) diantaranya :

1.memakai pakaian yang di jahit

2.memakai penutup kepala (kopiah, topi dll.) bagi laki-laki

3.memakai penutup wajah bagi perempuan

4.memakai minyak rambut

5.mencukur atau mencabut rambut atau bulu-bulu yang lain

6.memotong kuku tangan atau kuku kaki

7.memakai wewangian

8.membunuh hewan yang boleh dimakan atau memancing ikan

9.akad nikah

10.berjima’

11.menyentuh atau mencium dengan syahwat
Bagi yang melakukannya maka dia akan kena denda kecuali akad nikah (karena tidak syah bagi yang akad ketika berihram).




VI.Denda-denda bagi yang melakukan sesuatu yang diharamkan ketika berihram diantaranya :

1.Denda yang harus dikeluarkan yaitu :

a.menyembelih 1 kambing kalo tidak mampu maka

b.berpuasa 10 hari ( 3 hari di waktu haji dan 7 hari ketika sampai di tempatnya).
kalo di lupa berpuasa 3 hari di waktu haji maka dia diperbolehkan berpuasa 10 hari di tempatnya (daerahnya), caranya yaitu : 3 hari berpuasa kemudian 4 hari berhenti lalu berpuasa lagi 7 hari.



Sesuatu pekerjaan yang mendapat denda yang diatas (1) diantaranya :

a.yang berhaji tamatto’ kalo dia tidak berihrom dari miqotnya.

b.meninggalkan wukuf di Arofah (maka baginya denda dan menyelesaikan hajinya dengan mengerjakan amalan-amalan umroh seperti thowaf dan sya’i (bagi yang belum mengerjakan sya’i) lalu berkhalak (mencukur rambut) dan dia di wajibkan mengqodo’ hajinya langsung.

c.yang berhaji qiron yaitu dengan satu ihrom (kecuali kalo dia berasal dari makkah atau dia berihrom dari miqotnya.

d.meninggalkan sesuatu yang di wajibkan dalam melakukan haji (bagi yang kurang dalam melempar jumroh, maka satu batu harus dia harus mengeluarkan 1 mud beras (¾ kg) dan seterusnya dan diberikan ke fakir miskin yang berada di Makkah)

e.yang bernadzar, misalnya dia bernadzar akan melakukan haji dengan berjalan kaki akan tetapi dia melakukannya dengan naik kendaraan maka baginya denda yang ada diatas.



2.Barang siapa yang berjima’ sebelum menyelesaikan pekerjaan haji (sebelum tahalul awal) atau umroh maka baginya menyembelih 1 ekor onta kalo tidak ada maka menyembelih 1 ekor sapi kalo tidak ada maka menyembelih 7 ekor kambing kalo tidak ada maka dia bersedekah beras dengan disamakan seharga onta, (contohnya : jika harga onta 1 juta, maka uang 1 juta tersebut harus dibelikan beras semua lalu disedekahkan) kalo tidak ada maka dia berpuasa sebanyak ukuran mud dalam beras.

Contoh : jika harga sapi 5 juta, maka dia membeli beras seharga 5 juta yaitu mendapatkan beras 1 ton (1000 kg), dan dia harus mengeluarkan per mudnya (3/4 kg) sehingga menjadi sebanyak 750 mud maka sama dengan dia harus berpuasa 750 hari (2 tahun + 20 hari).



3.Bagi yang mencukur atau mencabut rambut atau bulu-bulu yang lain maka setiap 1 helai rambut atau bulu maka dia wajib mengeluarkan 1 mud (¾ kg) beras. Begitu juga kalo memotong kuku-kuku jari tangan atau jari-jari kaki.

# Kalo bagi yang memakai pakaian yang berjahit untuk laki-laki dan perempuan atau topi dan kerudung dan memakai minyak di janggutnya atau kepala dan kumis dan memakai minyak wangi dan mencium atau menyentuh perempuan dengan syahwat tanpa memakai penghalang maka bagi mereka yang ada di atas (#) mengeluarkan denda:

1.menyembelih kambing kalo tidak mampu

2.berpuasa 3 hari kalo tidak mampu

3.bersedekah 8,25 kg beras lalu dibagikan ke fakir miskin Makkah, setiap orang miskin mendapatkan 1.375 kg.

4.a. Bagi yang membunuh hewan yang boleh dimakan maka dia harus mengeluarkan denda berupa beras dengan seukuran hewan yang dibunuhnya kalo tidak ada, seperti membunuh belalang maka dia wajib mengeluarkan denda yaitu dengan mensedekahkan beras seberat belalang tersebut.

4.b. Bagi yang merusak tanaman yang berada di Makkah kalo tanaman itu besar maka dia wajib mengeluarkan denda berupa menyembelih sapi kalau kecil maka dia wajib mengeluarkan berupa menyembelih kambing kalau tidak ada bersedekah beras seharga sapi atau kambing kalau tidak ada maka berpuasa dengan jumlahnya. Misal kalau harga kambing 500.000 kemudian dibelikan beras mendapatkan 1 kuintal. Maka 1 kwintal disedekahkan permudnya (3/4 kg) maka ada 75 mud, maka dia wajib berpuasa 75 hari.
Kalau pohonnya kecil sekali maka dia wajib mengeluarkan denda bersedekah beras seberat pohon yang dicabutnya.


NB : Dianjurkan berhati-hati dalam melakukan pekerjaan sewaktu haji agar kita selamat dari ketidaksahan dalam haji semoga kita diberi rizki untuk menunaikan ibadah haji dan haji kita diterima Allah SWT. menjadi haji mabrur Amin .... Ya robal alamin.

2 komentar:

  1. assalamu'alaikum. Mhn bntuanx, ini rujukanx kitab imam syafii yg mana. Syukron

    BalasHapus
  2. Di indonesia para perantau yaman dan sebangsanya pada mengaku habib.padahal tidak usah ngaku2 habib aja masih bisa mencari nafaqoh secara tidak berdusta dan menipu muslimin indonesia.selama200 tahun lebih muslimin indonesia dalam keadaan di perbodoh aqidah dan di jadikan bisnis tabarruk oleh para habaib yaman badui itu.saya selama 17 tahun di saudi tapi di sana orang2 yaman bahkan puluhan juta yaman mereka tidak ada yang mengaku habib.bila da,wah yang ihlas maka orang tersebut tidak mau membesar besarkan keturunan.Rosululloh saw brsabda MAN BATTHO,A BIHI ,AMALUHU LAM YUSRI, BIHI NASABUHU.brgsiapa lamban amalnya maka NASAB tidak bisa mengejarnya,maka mulailah dengan ihlas berda,wa tidak usa memproklamirkan habib,dan para yamani indo sadarlah bahwa pembohongan itu sungguh menghinakan diri apalagi jenggotnya di ukur ukir,

    BalasHapus