Rabu, 26 Agustus 2009

Fiqh Imam Syafi'i (10)

Oleh: Alhabib Shodiq bin Abubakar Baharun


BAB PERNIKAHAN



I.Defnisi Nikah

Kata nikah dalam bahasa arab berarti menyatu dan bersetubuh, dan dalam arti syari’ adalah sesuatu aqad yang memperbolehkan dengan aqad itu bersetubuh dengan istri dengan lafadz nikah atau kawin. Nikah sangat diperintahkan oleh ALLAH SWT. Dan sangat dianjurkan oleh nabi Muhammad s.a.w. (seperti yang tertera pada ayat 32 surah An-Nur dan hadist-hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim, Imam Ahmad dan Abu Ya’la) berkata Ibnul Abbas rodliallahu’anhu : tidak sempurna ibadah seseorang sampai dia kawin (menikah).



II.Faedah–faedah nikah

Faedah–faedah nikah sangat banyak sekali, seperti yang disebutkan oleh Imam Ghozali dalam kitab Ihya’ diantaranya:


a. Mendapatkan keturunan yang mana di dalam kita mendapatkan keturunan tersebut mempunyai 4 nilai dalam beribadah:

1. Untuk meneruskan kelangsungan hidup jenis manusia dimuka bumi ini, seperti yang tertera dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, yang artinya nikahlah kalian supaya kalian mempunyai keturunan.

2. Untuk mendapatkan cinta Rasulullah s.a.w. dengan memperbanyak umatnya, karena nabi Muhammad s.a.w. merasa bangga dengan banyaknya umat beliau. Seperti yang disabdakan nabi Muhammad s.a.w. (yang artinya) nikahlah kalian sehingga kalian akan menjadi banyak, karena sesungguhnya aku akan membanggakan kalian kepada umat-umat yang lain pada hari kiamat, walaupun dengan bayi yang gugur (hadist diriwayatkan oleh Imam Ahmad).

3. Mengharapkan do’a dari anaknya kelak untuk kedua orang tuanya, karena semua amal terputus kecuali 3 perkara, termasuk anak yang sholeh yang selalu mendo’akan kedua orang tuanya. (mutafaqun alaihi)

4. Mengharapkan syafa’at dari anaknya.


b. Dengan pernikahan tersebut kita mendapatkan benteng yang bisa membentengi diri kita dari godaan syaiton dan hawa nafsu.


c. Mendapatkan kesenangan dalam kehidupan dan kesemangatan dalam melaksanakan ibadah.


d. Mendapatkan banyak pahala dll.




III. Berniat yang baik dalam menikah

Dianjurkan oleh Rasulullah s.a.w. bahwa sesungguhnya amal kita tergantung pada niat kita sendiri maka dalam mengerjakan suatu, kita dianjurkan untuk memperbaiki niat kita.

Adapun niat seseorang yang akan menikah seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ali Bin Abibakar Assakran diantaranya:

a. Berniat untuk mendapatkan cinta dan ridho dari ALLAH S.W.T. dan Rasulullah s.a.w.

b. Berniat memperbanyak keturunan yang sholih dan sholihah.

c. Berniat menjaga dari godaan syaiton.

d. Berniat menjaga kemaluan dari pekerjaan yang keji (ma’siat)

e. Berniat mencari kesenangan dengan istri agar dapat giat dalam beribadah.

f. Berniat melawan hawa nafsu.

g. Berniat mencari rizki yang halal untuk keluarga.

h. Berniat mendidik anak-anaknya agar menjadi anak yang sholih dan sholihah dll.



IV. Hukum Menikah 

a. Wajib. Hukumnya bagi orang yang tidak mampu menahan nafsunya sehingga bisa melakukan perzinahan.

b. Sunnah, bagi setiap orang yang mempunyai keinginan untuk menikah dan mempunyai uhbah (bekal kawin) yaitu berupa mahar untuk istrinya, nafkah untuk istri di hari perkawinannya dan malam harinya dan juga mempunyai uang untuk beli baju satu stel pada hari perkawinannya.

c. Khilafuaula, bagi orang yang ingin menikah tapi tidak memiliki uhbah (bekal untuk kawin) atau sebaliknya yaitu mempunyai uhbah (bekal untuk kawin) tapi tidak mempunyai keinginan untuk menikah.

d. Makruh, bagi seseorang yang tidak memiliki keinginan untuk nikah dan tidak memiliki uhbah (bekal untuk kawin).

e. Haram, bagi seseorang yang ingin menikah tapi tidak ingin menafkahinya dhohir atau batin.




V. Anjuran agama untuk melihat wanita yang akan di kawini (dinikahi) sebelum nikah, seperti yang disabdakan Nabi Muhammad s.a.w. (yang artinya) ”Lihatlah kepadanya karena itu akan menjadikan sebab langgengnya kalian berdua”. Seperti yang diriwayatkan Imam Turmudzi, tapi dengan syarat-syarat tertentu diantaranya:

a. Dengan niatan ingin menikah (bukan main-main)

b. Ada harapan untuk diterima pinangannya.

c. Melihatnya cukup di wajah dan kedua telapak tangannya tidak yang lain (karena wajah dan kedua telapak tangan sudah menggambarkan keseluruhan tubuhnya).

d. Perempuan yang belum bertunangan.

e. Perempuan yang boleh dinikahi.


# Peringatan, berpacaran hukumnya haram mutlak, dan bisa menimbulkan fitnah dan malapetaka.




VI. Rukun-rukunnya nikah diantaranya


1. Wali nikah.

Wali nikah dibagi dua :

1) Wali nikah khusus yaitu semua laki-laki kerabatnya yang berhak menjadi wali.

2) Wali nikah umum yaitu wali hakim atau petugas KUA.


a. Orang yang berhak menjadi wali nikah yaitu :

1) Ayah kandung

2) Kakek, atau bapaknya kakek dan seterusnya

3) Saudara laki-laki kandung

4) Saudara laki-laki seayah, adapun saudara laki-laki seibu tidak berhak.

5) Anak saudara laki-laki kandung (keponakan)

6) Anak saudara laki-laki seayah dan seterusnya, adapun saudara laki-laki seibu tidak berhak

7) Paman atau saudara laki-laki ayah kandung

8)Paman atau saudara laki-laki ayah seayah adapun paman saudara laki-laki seibu tidak berhak

9) Anak paman saudara laki-laki ayah kandung (misanan)

10) Anak paman saudara laki-laki ayah seayah dan seterusnya.

11) Paman ayah

12) Anak paman ayah (misanan ayah)

13) Paman kakek kemudian anaknya

14) Paman ayah kakek kemudian anaknya


b.Adapun cara perwalianya harus berurutan yaitu dari 1 kalau tidak ada dan tidak memenuhi syarat maka baru yang ke 2, kalau tidak ada yang ke 2 baru yang ke 3 dan seterusnya.



c. Syarat-syarat menjadi wali nikah di antaranya :

1) Wali nikah harus mencapai batas baligh

2) Harus berakal sehat tidak gila.

3) Bukan orang yang fasik (yang selalu berbuat dosa besar)

4) Tidak sedang menjalankan ibadah haji atau umroh

5) Bukan karena paksaan




2. Istri


a. Ciri-ciri yang sunnah dipilih pada calon istri diantaranya :

1) Wanita yang sholihah 

2) Wanita yang cerdas 

3) Wanita yang sudah mencapai batas baligh 

4) Wanita yang subur

5) Wanita dari keturunan keluarga yang baik-baik

6) Wanita yang cantik dhohir dan batinya. Yaitu fisiknya sehat dhohir dan batin.


b. Wanita yang haram dinikahi diantaranya :

1) Wanita yang masih berstatus istri orang

2) Wanita yang sedang menjalankan iddah 

3) Wanita yang murtad (yang keluar dari agama Islam)

4) Wanita yang kafir kalau belum masuk Islam 

5) Wanita yang menjadi mahromnya dari nasab.

6) Wanita yang menjadi mahromnya dari susuan  

7) Wanita yang menjadi mahromnya dari periparan

8) Wanita yang menjadi bibi istrinya atau saudari istrinya, kalau belum diceraikan atau meninggal dunia.



c. Sifat-sifat wanita yang menjadi idaman semua pria :

1) Wanita yang sholehah yang taat beragama

2) Wanita yang selalu bergairah kepada suaminya

3) Wanita yang sabar dan tabah

4) Wanita yang tidak suka mengeluh dan mengadu kecuali hal-hal yang penting

5) Wanita yang tidak berdandan kecuali untuk suaminya saja

6) Wanita yang selalu menyenangkan hati suaminya

7) Wanita yang selalu taat kepada semua perintah suaminya yang baik-baik saja

8) Wanita yang benar-benar menjaga martabat dirinya dan harta suaminya

9) Wanita yang cerdas dan rajin

10) Wanita yang selalu sopan dan lembut terhadap suaminya

11) Wanita yang selalu menjaga kebersihan di badan, pakaian dan rumahnya dan memakai wewangian

12) Wanita yang menjaga semua rahasia suaminya

13) Wanita yang selalu meringankan beban suaminya

14) Wanita yang menyiapkan makan dan minum untuk suaminya

15) Wanita yang tidak menolak apabila diajak bersenggama (jimak), kecuali jika ada udzur (halangan)

16) Wanita yang selalu memperhatikan suaminya

17) Wanita yang selalu menutupi auratnya kecuali terhadap suaminya.

18) Wanita yang selalu rapi dalam berpenampilan.


Apabila wanita mempunyai sifat-sifat yang ada diatas maka akan menambah paras kecantikannya, walaupun wajahnya kurang mempesona, dan akan menimbulkan rasa cinta dan sayang selalu dari suaminya.




3. Suami (rukun yang ketiga)


a. Syarat-syarat menjadi suami diantaranya :

1) Menikahi seorang wanita tanpa paksaan.

2) Suami tersebut adalah laki-laki tulen.

3) Calon suami tidak sedang melakukan ihrom baik dengan haji atau umroh.

4) Suami yang diketahui identitas dirinya dengan jelas

5) Calon suami harus mengetahui calon istrinya baik, dengan mengetahui nama calon istrinya atau melihatnya langsung atau dengan cara ditunjuk.

6) Calon istri bukan termasuk mahromnya suami baik nasab, susuan atau periparan (musaharah).

7) Calon suami harus mengetahui bahwa calon istrinya halal baginya (bukan masih istri orang lain atau iddah atau mahrom).

8) Calon suami seseorang muslim.



b. Sifat-sifat suami yang dicintai istri diantaranya :

1) Suami yang taat beragama

2) Suami selalu mencintai istrinya

3) Suami yang selalu menghargai kesetiaan istrinya

4) Suami yang selalu setia terhadap istrinya

5) Suami yang sabar dan tabah dalam menghadapi segala hal cobaan

6) Suami yang bisa menyenangkan hati istrinya

7) Suami yang selalu menjaga martabatnya dan martabat istrinya

8) Suami yang cerdas dan rajin

9) Suami yang bisa memuaskan istrinya dalam hal bersenggama (jimak)

10) Suami yang menutupi aurotnya terhadap wanita lain

11) Suami yang menjaga rahasia istrinya

12) Suami yang lembut terhadap istrinya

13) Suami yang menjaga kebersihan dirinya dan pakaiannya dan memakai wewangian

14)  Suami yang selalu meringankan beban istrinya

15) Suami yang selalu rapi dalam berpenampilan

16) Suami yang selalu bertanggung jawab


# Itulah sifat-sifat suami yang sholeh dan akan menyempurnakan kekurangan yang ada pada dirinya.




4. Termasuk rukunnya yaitu : dua orang saksi 


a. Dua orang saksi adalah termasuk rukunnya nikah adapun syaratnya diantaranya:

1) Keduanya harus sudah mencapai batas baligh

2) Keduanya adalah orang yang berakal

3) Keduanya dari kaum pria tulen

4) Keduanya beragama Islam

5) Keduanya termasuk orang yang adil

6) Keduanya bukan orang yang idiot

7) Keduanya bukan orang yang tuli (kalau tulinya ringan sekiranya dari dekat maka akan terdengar maka diperbolehkan)

8) Keduanya bukan orang buta

9) Keduanya tidak bisu

10) Keduanya harus memahami bahasa yang dipakai dalam pernikahan tersebut

11) Keduanya memiliki ingatan yang kuat

12) Diantara kedua saksi, bukan termasuk wali dari calon istrinya


b. Disunnahkan yang menjadi saksi dalam pernikahan yaitu orang sholeh yang taat dalam agama dan taat dalam beribadah. Dan yang paling utama lagi apabila saksi tersebut sudah melakukan ibadah haji.



5. Termasuk rukunya yaitu Aqad Ijab qobul

Aqad ijab qobul merupakan rukun yang paling utama dan yang menentukan. Adapun aqad ijab diucapkan si wali nikah dan qobul di ucapkan calon suami. Adapun syarat-syaratnya:

1) Aqad ijab qobul tersebut harus dengan kalimat Nikah atau tazwij atau terjemahannya yaitu nikah atau kawin saja maka tidak sah dengan memakai kalimat yang lain.

2) Antara ijab dan qobul tidak diselingi oleh kata-kata yang tidak ada hubungannya dengan nikah

3) Antara ijab dan qobul tidak diselingi dengan diam yang sangat lama.

4) Antara ijab dan qobul sesuai dengan arti dan maksudnya

5)Aqad ijab qobul harus dilafadzkan sekiranya terdengar oleh orang-orang yang berada disekitarnya (tidak dengan cara berbisik-bisik).

a. Adapun cara wali menikahkan putrinya dengan lafadz (ucapan) sebagai berikut :
Alhamdulillah wassolatu wassalamu ala rosulillah sayidina muhammad bin abdillah wa’ ala alihii wassohbihi ya fulan bin fulan uzawijuka ala ma amaro allah bihi minimsaki bima’ruf autasrihin bi ihsan. ya fulan bin fulan zawajtuka wa ankahtuka binti fulanah bimahril miiah alafin rubiyyah umlah indonesia khalan.

(Kalau pakai bahasa Indonesia)

Alhamdulillah sholat dan salam hanya untuk rosulillah Muhammad bin Abdillah dan untuk para keluarga dan sahabatnya. Wahai fulan bin fulan aku kawinkan kamu atas perintah ALLAH dari pada menahannya dengan baik atau melepasnya dengan baik pula, wahai fulan bin fulan aku kawinkan kamu dengan anakku fulanah dengan mahar 100 rb rupiah uang indonesia dengan kontan.



b. Maka calon suami menjawab.
Qobiltu tazwijaha bilmahrih madzkur.

(Kalau dengan bahasa Indonesia)

Aku terima kawinnya dengan mahar yang telah di tentukan.



c. Apabila wali nikah ingin mewakilkan pernikahan anaknya maka wali nikah harus mewakilkan pernikahan tersebut dengan berlafadz sehingga terdengar oleh 2 orang saksi dan dalam mewakilkan pernikahan, wali nikah harus mengucapkan : contoh : 
Wakaltuka fi tajwijiha ibnati fulanah binti fulan li fulan bin fulan bimahril miiah alafin rubiyah.

(Kalau memakai bahasa Indonesia)

Aku wakilkan kepada kamu pernikahan anakku fulanah binti fulan dengan fulan bin fulan dengan mahar 100 rb rupiah
Kemudian yang mewakili mengucapkan qobiltu wakalah atau aku terima perwakilannya


VII. Bab Kafa’ah


Yang dimaksud dengan kafa’ah adalah : suatu derajat / kemuliaan yang jika tidak ada pada calon pria kemuliaan tersebut, maka akan jatuh derajat si istri, dan setiap pernikahan apabila ingin menimbulkan mawaddah dan rohmah (kasih sayang) tersebut harus sederajat.

Macam-macam kafa’ah:

1. Agama :
Maka orang muslim harus sederajat dengan muslimah atau sebaliknya muslimah dengan muslim tidak yang lain, karena kalau tidak sederajat dengan agama akan menimbulkan permusuhan yang sangat mendalam.

2. Nasab :
Seorang arab, akan sederajat dengan orang arab, seorang keturunan raja akan sederajat dengan keturunan raja yang lain, dan seorang keturunan rasul atau disebut dengan sayyid /syarifah sederajat dengan keturunan rosul yang lain, memang seorang syarifah / perempuan arab/ perempuan keturunan raja boleh menikah dengan yang lain asalkan walinya setuju menurut madzab Imam Syafi’i, akan tetapi kenyataan yang ada yang terjadi di masyarakat apabila itu terjadi akan banyak perselisihan yang terjadi didalam keluarga dan akan menimbulkan ketidakcocokan dan keharmonisan dalam keluarga / rumah tangga, maka sulit untuk menimbulkan mawaddah warohmah (kasih sayang).

3. Iffah :
Artinya, seorang yang menjaga dari perbuatan maksiat.

4. Pekerjaan :
Dalam rumah tangga, pekerjaan dijadikan satu titik keharmonisan, maksudnya : suami harus lebih tinggi derajatnya dalam pekerjaan dibanding istrinya, karena jika sama atau lebih rendah akan timbul perselisihan tentang pekerjaan.

5. Kemerdekaan :
Yaitu budak tidak sederajat dengan orang yang merdeka. Yang dimaksud budak, orang yang menjadi tawanan dalam peperangan.



VIII. BAB WALIMAH

a. Walimah adalah jamuan berupa makan dan minuman yang diadakan untuk syukuran setelah akad nikah, adapun hukumnya sunnah, seperti yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, bahwasanya Rasulullah saw. mengadakan walimah untuk sebagian istri-istrinya, yaitu Ummu Salamah dengan mengeluarkan gandum dan untuk istri beliau bernama Sofiah, mengeluarkan kurma dan keju. Rasulullah saw. juga memerintahkan sahabatnya yang bernama Abdurrahman bin Auf untuk menyembelih 1 ekor kambing setelah menikah.

b. Menghadiri walimah nikah hukumnya wajib.

c. Disunnahkan ketika mengadakan walimah nikah dengan bacaan-bacaan dzikir atau sholawat atau dengan membaca Maulid Nabi Muhammad saw. dan juga menabuh gendang atau rebana seperti yang dilakukan Rasul saw. ketika menikahkan anaknya Sayyidatina Fatimah Azzahra dengan Imam Ali ra dan juga disunnahkan memanggil orang sholeh yang ahli ibadah dan fakir miskin, dalam mengadakan walimah, agar mendapatkan keberkahan.



IX. BAB THALAK

a. Thalak adalah sesuatu perkara yang bisa terjadi di suatu rumah tangga, dan sesuatu yang paling dibenci oleh ALLAH S.W.T. dan thalak bisa terjadi dalam semua keadaan, ketika bergurau atau marah atau bercerita bahkan ketika memberi arahan kepada seseorang (mengajar) maka kita harus berhati-hati menjaga lisannya dari ucapan thalak.


b. Thalak dibagi menjadi 2 macam.

1. Kinayah : yaitu thalak yang diucapkan dengan kata-kata yang tidak jelas dan membutuhkan niat seperti : Zaid berkata kepada Zainab, pulanglah kamu ke rumah orang tuamu. Kalau Zaid dalam mengucapkannya tidak ada niat untuk bercerai maka tidak apa-apa, tapi kalau Zaid dalam mengucapkan ada niat cerai, maka akan menjadi thalak satu.

2. Sorikh : yaitu thalak yang diucapkan dengan jelas dengan memakai kata thalak atau cerai dalam semua keadaan.


c. Thalak dalam keseluruhan dibagi menjadi 3 hal :

1. Thalak satu : yaitu thalak yang diucapkan dengan jelas atau tidak jelas dengan satu kali ucapan dan dalam satu majlis.

2. Thalak dua : yaitu thalak yang diucapkan dengan jelas atau tidak jelas dengan dua kali ucapan dan dalam satu majlis contohnya : Zaid mengucapkan kepada istrinya Zainab : aku thalak (cerai) kamu 1 dan 1 atau aku thalak (cerai) kamu 2 kali, maka terjadi thalak 2.

3. Thalak bain atau 3 : yaitu thalak yang dicapkan 3 kali berturut-turut dan dengan jelas didalam satu majlis. Seperti : Zaid mengucapkan kepada istrinya Zainab : aku thalak (cerai) kamu tiga kali atau aku thalak (cerai) kamu 1 + 1 + 1 . Maka akan terjadi thalak 3.


d. Thalak 1 dan 2 maka bagi suami bisa kembali ke istrinya dengan menyebutkan : aku kembali kepada kamu atau aku ruju’ kepada kamu. Tapi dengan syarat tidak melebihi massa iddah, yaitu; kalau dalam posisi hamil maka iddahnya sampai ia melahirkan bayi tersebut, kalau tidak hamil maka iddahnya 3 bulan, kalau melebihi iddahnya, maka bagi yang thalak ruji’i (1 + 2) harus memperbarui akad nikahnya.


e. Thalak bain / 3 : Bagi yang melakukannya maka tidak boleh menyetubuhi istrinya karena dia bukan istrinya lagi, kalau dia (suami) ingin kembali kepada istrinya lagi maka harus melakukan syarat-syarat tertentu, yaitu:

1. Selesainya massa iddah yaitu selama 3 bulan 

2. Harus menikah dengan orang lain (bagi istrinya)

3. Harus suami yang ke-2 harus menyetubuhi (memasukkan dzakar ke farji)

4. Suami ke-2 menthalak istrinya

5. Selesainya iddah yang ke-2 yaitu 3 bulan. Maka baru boleh menikahi istrinya yang dulu


f. IDDAH bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya maka iddahnya : kalau dia hamil sampai lahirnya si bayi, kalau dia tidak hamil, maka iddahnya 3 bulan 10 hari.

**Wassalam**

Jumat, 14 Agustus 2009

Fiqh Imam Syafi'i (9)

Oleh: Alhabib Shodiq bin Abubakar Baharun


KITAB HAJI


Haji menurut ahli bahasa adalah tujuan dan menurut ahli syara’ adalah seseorang yang menuju baitilah haram (ka’bah) untuk beribadah. Haji diperbolehkan bagi seseorang yang mampu dhohir dan batin, adapun fadhilah-fadhilahnya adalah sangat tinggi dan luas untuk kehidupan yang diharapkan seseorang, seperti yang disabdakan Nabi Muhammad S.A.W yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Imam Muslim bahwa haji yang mabrur (yang diterima) tidak ada satu upah (balasan) yang bisa mencukupinya kecuali surganya ALLAH SWT, dan di hadist lain Rosullulah S.A.W bersabda (yang artinya) barang siapa yang melaksanakan haji dan dia tidak berbuat kotor dan kefasikan (perbuatan nista) maka dia akan dibersihkan oleh ALLAH SWT dari semua dosa-dosanya sehingga dia seperti anak yang baru lahir (bayi) hadist ini diriwayatkan oleh Imam Bukhori. Semoga kita sekeluarga diberi kesempatan oleh ALLAH SWT untuk melaksanakan haji yang benar dan berziarah ke makam Nabi kita Muhammad S.A.W amin, amin, amin ya robalalamin.

Diperintahkanya haji pada tahun ke 6 Hijriyah dan sebagai Ulama’ berpendapat bahwa diperintahkanya haji pada tahun 9 Hijriyah.



I.Syarat-syarat wajibnya haji diantaranya:

1.Islam

2.Baligh (dewasa)

3.Berakal 

4.Merdeka (bukan budak/hamba sahaya)

5.Mempunyai biaya untuk melaksanakan haji

6.Dalam keadaan aman dalam melaksanakan haji (tidak ada bencana di daerahnya dan di Mekkah)


Yang dimaksud (5) mempunyai biaya yaitu mempunyai biaya untuk berkendaraan menuju Mekkah dan mempunyai semua perlengkapannya (makanan dan lain-lain) tidak berhutang atau meminta-minta kepada orang lain dan mempunyai kelebihan biaya untuk orang yang ditanggungnya seperti istri sebagai suami dan anak yang belum dewasa bagi orang tuanya.



II.Rukun-rukunnya haji diantaranya:

A.Ihram yaitu berniat untuk melaksanakan haji. Adapun niatnya yaitu ”nawaitu hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala, labbaika allahumma bihajji” : (saya berniat melaksanakan haji dan berihram karena ALLAH)


Adapun sunnah-sunnahnya ihram diantaranya:

1.Mencukur kumis dan merapikan jenggot bagi laki-laki.

2.Mencukur bulu ketiak.

3.Memotong kuku jari tangan dan kaki.

4.Mencukur bulu-bulu disekitar kemaluan.

5.Mandi tatkala mau berihram.

6.Memakai pakaian ihram yang baru dan berwarna putih.

7.Memakai alas kaki (sandal).

8.Sholat sunnah 2 roka’at setelah berihram dan membaca Al-Ikhlas di kedua raka’atnya (setelah membaca Al-Fatihah).

9.Bertalbiyah sacara pelan-pelan.
Talbiyah yaitu membaca ”labbaik allahumma labbaik, labbaik lasyarika laka labbaik innal hamida wal ni’mata laka wal mulka lasyarika laka”.




B.Wukuf di Arofah yaitu berhenti di padang Arofah walaupun sebentar saja dan waktunya dari tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai fajar tanggal 10 Dzulhijjah.


Adapun sunnah-sunnahnya diantaranya:

1.Mandi tatkala di Arofah.

2.Memasuki Arofah setelah tergelincirnya matahari.

3.Menjama’ sholat dhuhur dan ashar taqdiman (memajukan waktu ashar ke waktu dhuhur).

4.Memperbanyak dzikir (tasbih, tahlil, membaca Al-Qur’an, bersholawat dan berdoa dengan khu’suk kalau bisa sampai menangis).

5.Menghadap kiblat tatkala berdzikir dan dalam keadaan suci.

6.Menuju jabal rohmah (nama bukit).

7.Mengakhirkan sholat magrib ke isya’ dengan niatan jama’ takhir.

8.Mempercepat menuju ke musdilifah setelah terbenamnya mega kuning.



C.Thowaf yaitu mengelilingi (memutari) ka’bah sebanyak 7 kali.

Adapun syarat-syaratnya thowaf diantaranya:

1.Menutupi aurot (yaitu batas aurot laki dan perempuan dan kainnya harus tebal dan lebar sehingga tidak kelihatan warna kulit dan bentuk tubuhnya).

2.Suci dari dua hadats (kecil dan besar).

3.Suci dari najis yang berada di baju, badan dan tempat.

4.Posisi thowaf, ka’bah berada di samping kiri.

5.Memulai thowaf dari hajar aswad atau garis yang sejajar dengan hajar aswad.

6.Dalam memulainya harus semua badan berada pas dihajar aswad atau garis lurusnya (kalau salah satu anggota badan melebihi hajar aswad atau garisnya maka tidak syah, untuk menjaga kehati-hatian maka lebih baik dimulai sebelumnya).

7.Berputar mengelilingi ka’bah sebanyak 7x dengan yakin.

8.Posisi dalam melakukan thowaf harus berada di masjid.

9.Berada di luar tembok yang menempel dengan ka’bah.
Waktunya thowaf di mulai pertengahan malam, malam idul adha (malam 10 Dzulhijjah)



Sunnah-sunnahnya thowaf diantaranya:

1.Dalam melangkah tidak terlalu panjang .

2.Kalau bisa sewaktu melakukan thowaf dekat dengan ka’bah.

3.Dalam melakukan thowaf dengan tenang dan khusuk.

4.Mengangkat kedua tangan ketika berdoa.

5.Memperbanyak dzikir dan berdoa.

6.Memberi salam kemudian mencium hajar aswad (bagi yang mampu) kalau tidak bisa cukup dengan isyarat tangan dari jauh.

7.Sholat 2 roka’at setelah berthowaf dengan niat sunnah thowaf.

8.Berdoa di multazam (yaitu antara hajar aswad dan pintu ka’bah).

9.Berdoa di khatim (yaitu antara hajar aswad dan maqom Ibrohim).

10.Meminum air zam-zam setelahnya dengan niat semoga semua hajat-hajat dunia dan akhiratnya di kabulkan oleh ALLAH SWT (seperti yang disabdakan Rosullulah S.A.W bahwa air zam-zam akan bermanfaat seperti apa yang diinginkan oleh yang meminumnya, hadits di riwayatkan oleh daru qunni).



D.Sya’i, seseorang yang melaksanakan haji maka di wajibkan bersya’i yang berjalan agak cepat (antara berlari dan berjalan) dari Shofah ke Marwah sebanyak 7x. Adapun syarat-syaratnya diantaranya:

1.Memulai sesuatu yang ganjil di Shofa yaitu yang pertama, ke tiga, ke lima dan ke tujuh.

2.Memulai yang genap dari marwah yaitu yang ke dua, ke empat dan ke enam.

3.Dilakukan sebanyak 7x maka kalau dari Shofa ke Marwah di hitung 1x lalu dari Marwah ke Shofa di hitung 2x.

4.Sya’i dilakukan setelah thowaf yang benar yaitu thowaf rukni atau gudum, ketika haji atau umroh dan thowaf gudum, (thowaf rukni yaitu thowaf yang dilakukan ketika haji atau umroh dan thowaf gudum yaitu yang dilakukan ketika pertama kali masuk ke Masjidil Haram).

5.Tidak bersamaan dengan melakukan yang lain.



Kalau sunnah-sunnahnya sya’i diantaranya:

1.Agak naik ke atas ketika sampai di Shofa dan Marwah.

2.Banyak dzikir dan berdo’a.

3.Berjalan dengan tenang (tidak ugal-ugalan).

4.Berkelanjutan dalam melakasanakan sya’i (yakni bersya’i dari Shofa ke Marwah tanpa harus beristirahat (berhenti).

5.Setelah melaksanakan thowaf langsung bersya’i.

6.Menutupi aurotnya.



E.Mencukur semua rambut atau memotong sebagian saja, paling sedikitnya 3 helai rambut 

Adapun sunnah-sunnahnya diantaranya:

1.Mengakhirkan waktu cukur sampai selesai melempar jumroh aqobah yaitu di hari Idul Adha.

2.Memulai dari sebelah kanan.

3.Menghadap kiblat.

4.Mencukur semua rambutnya bagi laki-laki dan bagi perempuan cukup memotong sebagian rambutnya.

5.Membaca do’a adapun do’anya: (Allahu akbar, allahu akbar, allahu akbar, allahumma hadzihi naassyiyati biyadika faja’al li bikulli sya’rotin nurron ilaa yamil qiyamah, waghfirli dzunubi).

6.Mengkuburkan rambut yang telah dicukur.

7.Bagi yang tidak mempunyai rambut (botak) maka disunnahkan menjalankan silet (cukuran) di kepalanya.



F.Tertib antara semua rukun-rukun haji
 



III.Sesuatu yang diwajibkan dalam melakukan haji diantaranya:

A.Ihram dari miqotnya (tempatnya) miqot di bagi menjadi dua macam:
Miqot ahli Makkah yaitu orang yang bertempat tinggal di Mekkah, kalau untuk melaksanakan haji maka miqotnya dari rumahnya, tapi kalau untuk melaksanakan umroh maka miqotnya dari ja’ronah atau taniim atau khudaibiyah (semuanya nama tempat)

Selain ahli mekkah maka miqotnya:

1.Yalamlam yaitu nama desa yang juga disebut dengan Sya’diyah, kalau yang melaksanakan haji lewat negara Yaman.

2.Qornu yaitu nama tempat yang di kenal sekarang dengan Saili Kabir, kalau yang melaksanakanya lewat dari Najid.

3.Dhatu i’roq bagi yang melaksanakan haji lewat negara Irak.

4.Juhfah bagi yang lewat dari negara Syam, Mesir dan Maroko.

5.Dhukulaifah yaitu nama tempat yang sekarang di kenal dengan Abyar Ali, bagi yang melaksanakan haji dari kota Madinah dan itu paling utamanya Miqot karena Nabi Muhammad S.A.W bermiqot dari sana.

Bagi yang memakai pesawat yang lepas landas di Airport King Abdul Aziz Jidah, maka miqotnya dari tempat yang dikenal dengan jidah qodim.



B.Mabit di Musdalifah yaitu berdiam Musdalifah dan waktunya dari pertengahan malam (malam iid) sampai terbitnya fajar. Adapun sunnah-sunnahnya diantaranya:

1.Mandi (membasuh badan) kalau di Arofah belum melaksanakan.

2.Mejama’ takhir sholat magrib dan isya’.

3.Mengambil 7 butir batu kerikil yang kecil untuk melempar jumroh aqobah.

4.Mendahulukan yang tua dan wanita ke mina setelah melewati pertengahan malam.



C.Melempar jumroh aqobah. Adapun waktunya dari lewat pertengahan malam (malam iid) sampai terbenamnya matahari akhir hari tasyrik (tanggal 13 Dzulhijjah).

Syarat-syaratnya diantaranya:

1.Melempar 7 butir batu (tidak yang lain) satu demi satu.

2.Dengan cara melempar (bukan memindahkan).

3.Dengan memakai tangan (bagi yang punya).

4.Melempar batu dengan yakin masuk ke dalam lubangnya, kalau terpental dan tidak masuk maka tidak syah.

5.Bermaksud melempar kalau tidak sengaja melempar maka tidah syah.



Dan sunnah-sunnahnya:

1.Mendahulukan thowaf dan mencukur.

2.Waktu melempar setelah terbitnya matahari setinggi 1 tombak dan sebelum tergelincirnya matahari.

3.Posisi melempar yaitu mina berada di samping kanan dan Makkah berada di samping kiri.

4.Bertakbir setiap satu lemparan.

5.Dengan menggunakan waktu yang kecil.

6.Melemparnya dengan menggunakan tangan kanan.

7.Waktu melemparnya dengan mengangkat tanganya.

8.Batunya suci. 



D.Melempar jimar yang tiga kali.
Waktunya : dari tergelincirnya matahari sampai akhir hari tasyrik. Melempar yang pertama tanggal 11 Dzulhijjah setelah tergelincirnya matahari sampai akhir hari tasyrik. Dan yang kedua tanggal 12 Dzulhijjah setelah tergelincirnya matahari sampai akhir hari tasyrik dan yang ketiga tanggal 13 Dzulhijjah dari setelah tergelincirnya matahari sampai terbenamnya (tanggal 13).


Adapun syarat-syaratnya:

1.Setelah melempar jumroh aqobah.

2.Melempar setiap lobangnya 7 butir.

3.Dimulai dari yang syuhro lalu wusto lalu kubro.

4.Melempar dengan memakai batu.

5.Dengan memakai tangan.

6.Harus melempar bukan memindahkan.

7.Melemparnya dengan yakin sampai masuk ke lobangnya (kalau keluar maka tidak syah).

8.Bermaksud melempar dengan sengaja.
 Adapun sunah-sunahnya sama dengan melempar jumroh aqobah.



E.Mabit di Mina yaitu berdiam di Mina, adapun waktunya dari terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar, diwajibkan menginap di Mina ¾ malam (melebihi setengah malam).

Nafar awal yaitu mereka yang keluar dari Mina pada hari kedua (tanggal 12) dengan syarat-syarat tertentu. Adapun syarat-syaratnya:

1.Keluar pada hari yang kedua (tanggal 12 Dzulhijjah).

2.Keluarnya setelah tergelincirnya matahari.

3.Sudah melempar jumroh dihari pertama dan kedua (pada tanggal 11, 12).

4.Telah menginap di kedua malam yaitu malam yang pertama dan malam yang kedua (malam 11 dan malam 12).

5.Keluar dari Mina dengan berniat keluar (kalau dia berada di Makkah kemudian dia niat keluar maka tidak syah, karena tidak berada di Mina) jadi kalau dia mau mengambil nafar awal maka dia harus keluar dari Mina dengan berniat keluar.

6.Waktu keluarnya dari mina sebelum terbenamnya matahari (kalo sudah terbenamnya matahari dan dia belum keluar, maka wajib bagi dirinya mabit (nginap) lagi dimina).



F.Thowaf Wada’ (perpisahan) menurut para ulama diwajibkan bagi semua orang yang mau meninggalkan Makkah untuk melaksanakan thowaf wada’ (menurut madzhab Syafi’i, adapun menurut madzhab Maliki maka hukumnya sunnah muakat).
Bagi perempuan yang sedang haid atau nifas maka tidak wajib melakukannya, tapi kalo sudah suci dan dia masih di makkah maka dia wajib melakukannya.




IV.Haji dibagi menjadi 3 macam :

1.Haji Ifrod yaitu melaksanakan haji terlebih dahulu kemudian melaksanakan umroh (dan itu menurut Imam Syafi’i paling afdhol).

2.Haji Tamattu’ yaitu melaksanakan umroh terlebih dahulu kemudian melaksanakan haji.

3.Haji Qiron yaitu melaksanakan haji dan umroh secara bersamaan.




V.Sesuatu yang diharamkan ketika berihram (haji atau umroh) diantaranya :

1.memakai pakaian yang di jahit

2.memakai penutup kepala (kopiah, topi dll.) bagi laki-laki

3.memakai penutup wajah bagi perempuan

4.memakai minyak rambut

5.mencukur atau mencabut rambut atau bulu-bulu yang lain

6.memotong kuku tangan atau kuku kaki

7.memakai wewangian

8.membunuh hewan yang boleh dimakan atau memancing ikan

9.akad nikah

10.berjima’

11.menyentuh atau mencium dengan syahwat
Bagi yang melakukannya maka dia akan kena denda kecuali akad nikah (karena tidak syah bagi yang akad ketika berihram).




VI.Denda-denda bagi yang melakukan sesuatu yang diharamkan ketika berihram diantaranya :

1.Denda yang harus dikeluarkan yaitu :

a.menyembelih 1 kambing kalo tidak mampu maka

b.berpuasa 10 hari ( 3 hari di waktu haji dan 7 hari ketika sampai di tempatnya).
kalo di lupa berpuasa 3 hari di waktu haji maka dia diperbolehkan berpuasa 10 hari di tempatnya (daerahnya), caranya yaitu : 3 hari berpuasa kemudian 4 hari berhenti lalu berpuasa lagi 7 hari.



Sesuatu pekerjaan yang mendapat denda yang diatas (1) diantaranya :

a.yang berhaji tamatto’ kalo dia tidak berihrom dari miqotnya.

b.meninggalkan wukuf di Arofah (maka baginya denda dan menyelesaikan hajinya dengan mengerjakan amalan-amalan umroh seperti thowaf dan sya’i (bagi yang belum mengerjakan sya’i) lalu berkhalak (mencukur rambut) dan dia di wajibkan mengqodo’ hajinya langsung.

c.yang berhaji qiron yaitu dengan satu ihrom (kecuali kalo dia berasal dari makkah atau dia berihrom dari miqotnya.

d.meninggalkan sesuatu yang di wajibkan dalam melakukan haji (bagi yang kurang dalam melempar jumroh, maka satu batu harus dia harus mengeluarkan 1 mud beras (¾ kg) dan seterusnya dan diberikan ke fakir miskin yang berada di Makkah)

e.yang bernadzar, misalnya dia bernadzar akan melakukan haji dengan berjalan kaki akan tetapi dia melakukannya dengan naik kendaraan maka baginya denda yang ada diatas.



2.Barang siapa yang berjima’ sebelum menyelesaikan pekerjaan haji (sebelum tahalul awal) atau umroh maka baginya menyembelih 1 ekor onta kalo tidak ada maka menyembelih 1 ekor sapi kalo tidak ada maka menyembelih 7 ekor kambing kalo tidak ada maka dia bersedekah beras dengan disamakan seharga onta, (contohnya : jika harga onta 1 juta, maka uang 1 juta tersebut harus dibelikan beras semua lalu disedekahkan) kalo tidak ada maka dia berpuasa sebanyak ukuran mud dalam beras.

Contoh : jika harga sapi 5 juta, maka dia membeli beras seharga 5 juta yaitu mendapatkan beras 1 ton (1000 kg), dan dia harus mengeluarkan per mudnya (3/4 kg) sehingga menjadi sebanyak 750 mud maka sama dengan dia harus berpuasa 750 hari (2 tahun + 20 hari).



3.Bagi yang mencukur atau mencabut rambut atau bulu-bulu yang lain maka setiap 1 helai rambut atau bulu maka dia wajib mengeluarkan 1 mud (¾ kg) beras. Begitu juga kalo memotong kuku-kuku jari tangan atau jari-jari kaki.

# Kalo bagi yang memakai pakaian yang berjahit untuk laki-laki dan perempuan atau topi dan kerudung dan memakai minyak di janggutnya atau kepala dan kumis dan memakai minyak wangi dan mencium atau menyentuh perempuan dengan syahwat tanpa memakai penghalang maka bagi mereka yang ada di atas (#) mengeluarkan denda:

1.menyembelih kambing kalo tidak mampu

2.berpuasa 3 hari kalo tidak mampu

3.bersedekah 8,25 kg beras lalu dibagikan ke fakir miskin Makkah, setiap orang miskin mendapatkan 1.375 kg.

4.a. Bagi yang membunuh hewan yang boleh dimakan maka dia harus mengeluarkan denda berupa beras dengan seukuran hewan yang dibunuhnya kalo tidak ada, seperti membunuh belalang maka dia wajib mengeluarkan denda yaitu dengan mensedekahkan beras seberat belalang tersebut.

4.b. Bagi yang merusak tanaman yang berada di Makkah kalo tanaman itu besar maka dia wajib mengeluarkan denda berupa menyembelih sapi kalau kecil maka dia wajib mengeluarkan berupa menyembelih kambing kalau tidak ada bersedekah beras seharga sapi atau kambing kalau tidak ada maka berpuasa dengan jumlahnya. Misal kalau harga kambing 500.000 kemudian dibelikan beras mendapatkan 1 kuintal. Maka 1 kwintal disedekahkan permudnya (3/4 kg) maka ada 75 mud, maka dia wajib berpuasa 75 hari.
Kalau pohonnya kecil sekali maka dia wajib mengeluarkan denda bersedekah beras seberat pohon yang dicabutnya.


NB : Dianjurkan berhati-hati dalam melakukan pekerjaan sewaktu haji agar kita selamat dari ketidaksahan dalam haji semoga kita diberi rizki untuk menunaikan ibadah haji dan haji kita diterima Allah SWT. menjadi haji mabrur Amin .... Ya robal alamin.

Fiqh Imam Syafi'i (8)

Oleh: Alhabib Shodiq bin abubakar Baharun


BAB JENAZAH


Setiap orang yang bernyawa pasti akan mendapatkan giliran yaitu kematian, maka di dalam hadits rasulullah saw. bersabda seringlah kamu berziarah ke kubur, sesungguhnya hal-hal tersebut bisa mengingatkan kamu akan perjalananmu yang akhir dan juga untuk menguatkan iman kita, sehingga kita siap menunggu gilirannya, maka kita disunnahkan membaca laailaha illaallah sebanyak mungkin.


1.Sunnah-sunnah yang dilakukan di waktu sakarotil maut (akan meninggal) diantaranya:

a.Menghadapkan ke kiblat (kalo bisa) jika posisi terbaring dihadapkan badan dan kakinya ke kiblat.

b.Mentalkinkan dua kalimat syahadah (asyhadu alailaha illallah wa asyhadu anna muhammadu rasulullah) secara pelan-pelan.

c.Yang lain membaca Surah Yasin dan Surah Arro’ad (seperti yang dikatakan sayyidina Jabir bin Abdullah r.a). Faedahnya agar si mayit bisa mengenal hari akhirnya dan bisa mempermudah keluarnya ruh dengan tenang.

d.Diambilkan air satu tetes kemudian dioleskan di kedua bibir (karena ketika itu setiap manusia merasakan kehausan yang sangat sekali dan itu dilakukan rasulullah saw ketika menghadapi sakaratul maut.



2.Sunnah-sunnah yang dilakukan setelah terpisahnya ruh dari jasad sebelum dimandikan diantaranya:

a.Memejamkan kedua matanya.

b.Diikat dari bawah dagu sampai tengah-tengah kepala melalui depan telinga dengan ikatan yang tidak erat (agak kendor).

c.Menutupi semua lubang-lubang (telinga dan hidung) faedahnya (b dan c) agar angin tidak masuk ke dalam tubuh si mayit.

d.Melepaskan pakaian yang dikenakan si mayit kemudian menutupinya dengan kain panjang (jarik).

e.Meletakkan sesuatu yang agak ringan (gunting yang sedang atau lainnya) di atas perutnya, faedahnya agar perutnya tidak membesar karena kemasukan angin.

f.Berdoa untuk si mayit.

g.Menyiapkan perlengkapan untuk memandikan si mayit dengan segera.



3.Sesuatu yang diwajib untuk si mayit ada 4 perkara:

a.Memandikan
b.Mengkafani (menutupi dengan kain kafan)
c.Mengsholati (disholatkan)
d.Menguburkan


# Jika bagi mayit yang berbentuk badan dan sebelumnya mempunyai ruh atau tidak, jika hanya berbentuk daging atau berbentuk manusia tapi keluar sebelum dimandikan 6 bulan masa kehamilan maka hanya wajib dimandikan, dikafani, dishalati dan dikuburkan (menurut Imam Romli). (Jika menurut Imam Ibn Hajar hanya dimandikan, dikafani dan dikuburkan).



4.Cara memandikan si mayit yaitu :

- Paling sedikitnya yaitu dengan meratakan air di sekujur badannya dan paling sempurnanya yaitu : membasuh kedua kemaluannya terlebih dahulu.

- Kemudian membersihkan kotoran-kotorannya yang berada di hidung, telinga dan mulut (antara gigi) si mayit dengan kain.

- Kemudian mewudhukannya.

- Kemudian dimandikan dari kepala sampai ke kaki dengan dipijat-pijat (dengan pelan-pelan) dengan memakai air dicampur dengan sidir (daun bidara) atau dengan kapur barus sebanyak satu kali yang rata kemudian dimandikan lagi dengan air yang suci dan bersih (tanpa dicampuri sesuatu) sebanyak 3 kali depan dan belakang. Disunnahkan dalam membasuh / memandikan mayit yaitu dari kepala sampai ke dagunya, lalu badan yang berada di depan bagian kanannya (dari dada sampai ke kaki sebelah kanan). Kemudian badan yang berada di depan bagian kiri (dari dada sampai ke kaki sebelah kiri), kemudian badan yang berada di belakang sebelah kanan (dari punggung sampai ke kaki sebelah kanan), kemudian badan yang berada dibelakang sebelah kiri (dari punggung sampai ke kaki sebelah kiri) lalu dibasuh satu kali secara merata dari atas sampai ke kaki dan juga disunnahkan berdzikir dalam memandikannya dan juga dilarang melihat aurat atau sesuatu perubahan yang berada di diri si mayit.


#Peringatan : Diwajibkan yang memandikan mayit laki-laki adalah orang laki-laki dan begitu juga bagi mayit perempuan diwajibkan yang memandikannya juga perempuan jika tidak ada, maka mahramnya yang memandikannya, selainnya hukumnya haram mutlak (bisa dianggap zina).


5.Tentang mengkafani si mayit. Kain kafan disunnahkan berwarna putih dan juga sebanyak 3 lapisan bagi yang mampu, jika tidak mampu cukup dengan sesuatu yang menutupi auratnya si mayit. Bagi mayit laki-laki maka cara mengkafaninya yang bagian pertama menutupi dari kepala sampai ke telapak kaki, lalu bagian kedua lebih lebar dan panjang lalu bagian ketiga lebih lebar dan panjang lagi, jika bagi mayit perempuan maka cara menutupi dari dada sampai ke paha dengan baju atau kain yang bisa menutupinya lalu dari pusar sampai ke lutut dengan kain lagi, kemudian menutupi kepalanya dengan kain (mukena / jilbab) kemudian menutupi semua (dari kepala sampai ke telapak kaki) dengan kain kafan dua lipatan.

# Disunnahkan menutupi semua lubang-lubang (hidung, telinga, mulut, mata) dengan kapas.

# Adapun cara mengikatnya yaitu di atas kepala, dipundak, di bawah dada, dilutut dan di bawah telapak kaki. Disunnahkan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri (seperti sholat) lalu diletakkan di dada.




6.Tata cara mensholati mayit.


Rukun-rukun sholat jenazah diantaranya:

a.Niat

b.4 takbir

c.Berdiri bagi yang mampu

d.Membaca Al Fatihah setelah takbir yang pertama

e.Bersholawat atas nabi Muhammad saw (paling lengkap sholawat Ibrahimmiyah) setelah takbir yang kedua.

f.Doa untuk si mayit setelah takbir yang ketiga, bacaanya, bagi mayit laki-laki (allahumma fir lahu warkhamhu waa’afihi wafu’anhu), bagi mayit perempuan (allahumma fir laha warkhamha waa’afiha wafu’anha) (paling sedikitnya, yang lebih lengkap baca di kitab-kitab Fiqih bab jenazah).

g.Salam (assalamu’alaikum warahmatullahi wabrakatuh),


# Setelah takbir yang keempat disunnahkan membaca: allahumma la tahrimna ajrohu wala taftina ba’dahu wagfirlana walahu (bagi mayit laki-laki), jika mayit perempuan (allahumma la tahrimna ajroha wala taftina ba’daha wagfirlana walaha)



7.Cara menguburkan mayit
Paling minim menguburkan mayit yaitu supaya tidak tercium baunya oleh binatang buas dan paling lengkapnya yaitu ukuran panjang si mayit (dari kepala sampai ke kaki) ditambahkan 1 hasta (45 cm) kemudian membuka semua ikatan-ikatan yang diikatkan di mayit dan membuka wajahnya kemudian pipi sebelah kanan ditempelkan ke tanah, dan badan si mayit agak dimiringkan ke kanan agar dihadapkan ke kiblat. Kemudian diazani dan iqomati tanpa mengeraskan suaranya, kemudian ditalkini.

# Diharamkan menangsi si mayit secara berlebihan, apalagi dengan memukul-mukul anggota badannya sampai terluka dan menyobeki kain yang dikenakannya, karena itu semua menyerupai pekerjaan yang dikerjakan oleh orang yahudi siapapun yang meninggal, jika sekedarnya (hanya menangis) maka diperbolehkan.



8.Perkara-perkara yang diperbolehkan bagi seseorang yang menggali kuburan sedangkan mayit tersebut sudah dikuburkan diantaranya:

a.Untuk dimandikan, jika belum dimandikan dan badan si mayit belum hancur.

b.Untuk menghadapkan ke kiblat.

c.Apabila ada harta seseorang yang terkubur di dalamnya.

d.Bagi mayit perempuan yang sedang hamil dan diperkirakan janinnya masih hidup.



9.Disunnahkan berta’ziah (berkunjung) ke rumah orang yang sedang kesusahan karena ditinggal pergi (meninggal) oleh keluarganya dan bersedekah kepada keluarganya (bagi yang mampu).

Fiqh Imam Syafi'i (7)

Oleh: Alhabib Shodiq bin Abubakar Baharun

BAB SHOLAT

Sholat menurut ahli bahasa adalah doa dan menurut ahli syariat adalah sesuatu pekerjaan dan perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Menurut semua ulama’ yang beragama Islam dengan berlandaskan hadits dari nabi kita Muhammad saw bahwa sholat pada hakekatnya adalah do’a (hubungan yang paling dekat antara hamba dan Tuhan-nya yaitu Alah SWT) akan tetapi tidak cukup atau tidak syah jika seseorang berdo’a saja tanpa sholat.

Bahkan barang siapa yang meninggalkan sholat maka dia termasuk orang kafir, karena sholat termasuk rukun Islam, nabi Muhammad saw yang diutus oleh Allah SWT untuk umat Islam saja beliau melaksanakan sholat hingga kaki-kaki beliau bengkak (membesar), dan beliau memerintahkan sholat atas perintah dari Allah SWT untuk semua orang yang mengakui dan memeluk agama Islam tanpa terkecuali, jadi kalo ada orang yang mengaku memeluk agam Islam tapi tidak sholat berarti orang itu perlu diragukan keIslamannya. Dan sholat adalah kunci dari semua ibadah kita, jika sholat kita benar dan baik, maka semua ibadah kita akan benar dan baik juga seperti yang disabdakan oleh nabi Muhammad saw. Beliau Rasulullah saw bersabda bahwa sholat adalah tiang agama, jika sholat ditegakkan (dijalankan menurut aturan-aturannya), maka dia sudah menegakkan agamanya (melaksanakan semua perintah dari Allah SWT yang ada pada agama Islam). Semoga kita diberi hidayah (petunjuk) dan anugrah dari Allah SWT sehingga dengan kuat dan senang dan benar dalam melaksanakan sholat. Amin.



1.Sholat dibagi menjadi 5 waktu:

a.Dhuhur (yaitu awal sholat yang dilakukan di dalam syariat Islam).
Masuknya waktu dhuhur dari tergelincirnya matahari (setelah istiwa’/matahari di tengah-tengah) sampai ke persamaan ukuran sesuatu benda dengan bayangannya (dan ini ditempat katulistiwa, jika lebih maka ditambah menurut posisi matahari) dan jumlahnya 4 rokaat.

b.Asar
Masuknya waktu asar dari persamaan ukuran sesuatu benda dengan bayangannya dan ditambah sedikit (akhir waktu dhuhur ditambah sedikit) sanpai ke terbenamnya matahari (bulatannya) dan sholat asar ada 4 rokaat.

c.Magrib.
Masuknya waktu magrib dari terbenamnya matahari (bulatannya) secara keseluruhan (apabila dilihat dari gunung, maka hilangnya cahaya matahari dan timbulnya gelap dari arah timur) sampai ke terbenamnya mega yang berwarna merah, dan jumlahnya sholat magrib ada 3 rokaat.

d.Isya’
Masuknya waktu isya’ dari terbenamnya mega yang berwarna merah (akhir waktu magrib) sampai ke terbitnya Fajar Shodiq. Fajar Shodiq adalah suatu cahaya membentang luas di langit dari selatan ke utara dan bertambah terang dengan berjalannya waktu, jika sebelumnya dinamakan Fajar Kadzib (dusta) yaitu cahaya yang memanjang di langit dari timur ke barat lalu menghilang cahayanya dan sholat isya’ ada 4 rokaat.

e.Shubuh
Masuknya waktu shubuh dari terbitnya Fajar Shodiq sampai ke terbitnya sebagian kecil dari matahari (bulatannya) dan sholat shubuh ada 2 rokaat.



2.Udzur-udzur di dalam sholat ada 4 macam:

a.Tidur
Apabila seseorang tidur sebelum masuknya waktu sholat lalu bangun setelah lewatnya waktu sholat, maka sholatnya dianggap udzur (tidak dosa) jika tidak disengaja, tapi kalo seseorang tidur setelah masuknya waktu sholat maka hukum tidurnya adalah haram dan berdosa dan wajib langsung mengqodo’ sholatnya, kalo sampai melewati batas waktu sholat.

Bagi orang yang berada disampingnya orang tidur, maka wajib membangunkan orang tidur tersebut jika sudah masuk waktunya sholat, jika tidak maka dia juga akan mendapatkan dosanya tapi jika sudah dibangunkan tapi dia malas atau sulit dibangunkan, maka sudah terlepas kewajibannya.

b.Lupa
Tanpa sengaja dan bukan karena kebiasaan. Contoh : jika sudah masuk waktu sholat (dhuhur) lalu diakhirkan dan dia melakukan sesuatu pekerjaan sampai lewat waktu sholat (lewatnya waktu dhuhur dan masuknya waktu ashar) maka hukumnya haram dan dosa.

c.Jamak antara 2 sholat, takdim (didahulukan) atau ta’khir (diakhirkan).

d.Dipaksa dengan syarat yang memaksa lebih kuat dan jahat, dan tidak bisa meminta bantuan orang lain akan disakiti (dipukul dengan keras atau dibunuh) dan tidak ada pilihan lain.



3.Syarat-syarat wajibnya sholat, diantaranya:

a.Islam
b.Baligh
c.Berakal
d.Suci dari haid dan nifas



4.Syarat-syaratnya sholat ada 8 perkara:

a.Suci dari hadast besar dan kecil
b.Suci dari najis yang berada di baju, badan dan tempat (dan juga yang berhubungan dengan itu semua).
c.Menutupi aurotnya.
d.Menghadap ke kiblat.
e.Masuknya waktu sholat.
f.Mengetahui tentang kewajibannya sholat.
g.Tidak menyakini bahwa salah satu fardhu sholat itu hukumnya sunnah.
h.Menjauhi sesuatu yang membatalkan sholat dengan bersentuhan wanita yang bukan muhrimnya, memegang kemaluannya, keluar angin/air dari salah satu dua lubang atau memutuskan sholatnya (membatalkannya sendiri).


5.Aurat dibagi menjadi 4 bagian:

a.Auratnya laki-laki pada saat sholat atau bukan, yaitu antara pusar sampai ke lututnya dan sunah menutupi badan yang atas dengan memakai baju.

b.Auratnya perempuan yang merdeka (bukan budak / hamba sahaya) di dalam sholat yaitu semua badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

c.Auratnya perempuan yang merdeka atau budak jika ada orang yang bukan mahromnya yaitu semua badannya.

d.Auratnya perempuan ketika ada mahromnya yaitu antara pusar sampai ke lutut.



6.Rukun-rukunnya sholat ada 17 perkara:

a.Niat, misalnya: Usholli fardhol dhuhri arba’ rokaatin lillahi ta’ala.
Jika sholat wajib maka niatnya harus menyebutkan kalimat usholli, kemudian menyebutkan sholat yang akan dikerjakan, misalnya dhuhur atau ashar, dll) kemudian menyebutkan kalimat fardhon.

Jika sholat sunnah cukup dengan menyebutkan kalimat usholli kemudian sholat yang akan dikerjakan, misalnya : dhuha atau witir atau tahajud atau qobliyah atau ba’diyah.


b.Takbirotul ihram, yaitu kalimat “ALLAHU AKBAR”

Adapun syarat-syaratnya diantaranya:

- Harus memakai bahasa Arab (kalo terjemahannya tidak sah)

- Harus mendengar sendiri bacaan takbirnya (menurut kebanyakan manusia mendengarkan sendiri)

- Harus tertib antara lafadz Allah lalu lafadz Akbar

- Memakai lafadz ALLAH (tidak boleh diganti dengan nama-nama dari Asmaul Husna), contoh ar-rohman, dll.

- Memakai lafadz AKBAR

- Tidak menambah hamzah diawal lafadz ALLAH, misalnya : AAALLAHU …

- Tidak boleh memanjangkan huruf ba’ di lafadz akbar, contoh : akbaaaar

- Tidak boleh menambahkan huruf wawu diantara lafadz Allah dan Akbar, misalnya: ALLAHUUUUWAKBAR.

- Tidak boleh mentasydidkan lafadz akbar, misalnya : akabbar.

- Waktu membaca takbiratulirham setelah masuknya waktu sholat (jika belum mau mengerjakan sholat, maka tidak sah)

- Menghadap kiblat

- Bagi yang berjamaah, maka takbirnya makmum setelah takbirnya imam.

- Berusaha menyamakan tatkala mengucapkan takbir dengan bersama mengucapkan niat dalam hati (jika tidak bisa tidak apa-apa, tapi harus diusahakan terus-menerus dengan syarat tidak was-was (ragu-ragu))


c.Berdiri bagi yang mampu, jika tidak mampu karena sakit maka boleh duduk, apabila tidak mampu dengan berbaring (caranya jika kepala bisa diangkat maka kepala diberi bantal dihadapkan kiblat dengan kaki diluruskan dan telapak kaki menghadap kiblat, jika tidak bisa maka dibaringkan menghadap kiblat dengan tangan kanan dibawah seperti posisi jenazah waktu dikuburkan).


d.Membaca surah Al-Fatihah, menurut semua imam basmalah juga termasuk Fatihah, tapi menurut Imam Syafi’i dan Imam Hambali bacaan basmalah harus dijahar (dilantangkan) jika ditempat jahar seperti magrib, isya’ dan shubuh, jika menurut Imam Maliki maka basmalahnya cukup dipelankan diposisi jahar dan semua ada marja’-marja’nya hadits dari rasulullah saw. dan syarat-syaratnya membaca basmalah diantaranya:

- Harus tertib dalam bacaan fatihah

- Tidak boleh berhenti dalam membaca surah Al Fatihah sebentar atau lama dengan maksud memutuskan bacaannya.

- Harus membaca semua surah Al Fatihah termasuk basmalah

- Harus membaca dengan fasih (artinya benar dalam membacanya dan jelas dalam semua tasydid-tasydidnya)

- Tidak menambah bacaan lain diantara ayat-ayat Al Fatihah.



e.Ruku’, batas syahnya ruku’ yaitu badan dibungkukkan sampai kedua tangan bisa memegang kedua lutut, disunnahkan sejajar antara kepala, punggung dan dubur dan membaca bacaan ruku’.


f.Tuma’ninah di ruku’ yaitu diam sebentar dengan batasan mengucapkan subhanallah.


g.I’tidal (bangun dari ruku’) disunnahkan berdiri tegak lalu mengucapkan bacaan i'tidal.


h.Tuma’ninah sewaktu I’tidal yaitu diam sebentar dengan batasan mengucapkan subhanallah.


i.Sujud dua kali adapun syarat-syaratnya adalah:

- Harus menempelkan 7 anggota sujud ditempat sujud tanpa penghalang

- Dan bermaksud untuk sujud (jadi kalo jatuh dari I’tidal maka tidak sah)

- Anggota sujud : kening, kedua telapak tangan, lutut dan kedua telapak kaki (jika lutut tertutup sarung / kain lain maka hukumnya sah)

- Kepala lebih rendah daripada punggung yang paling bawah.



j.Tuma’ninah yaitu diam sebentar dengan batasan mengucapkan subhanallah.

k.Duduk diantara dua sujud

l.Tuma’ninah yaitu diam sebentar dengan batasan mengucapkan subhanallah.

m.Tasyahud akhir (tahiyat akhir)

n.Posisi duduk tatkala bertahiyat akhir.

o.Bersholawat untuk nabi Muhammad diwaktu tahiyat akhir, minimal : Allahumma sholli ala Muhammad, dan paling sempurna mengucapkan sholawat ibrohimiyah.

p.Salam yaitu mengucapkan Assalamu’alaikum wa rahmatullahi.

q.Tertib (dari a sampai dengan q)



7.Sunnah-sunnahnya sholat, diantaranya:

a.Sunnah-sunnahnya sebelum sholat yaitu:
Memakai wangi-wangian, berpakaian yang rapi, adzan, iqomah, bersiwak, membaca basmalah, dengan keadaan tenang tatkala akan sholat dan khusu’ tatkala akan sholat (menghadirkan ruh dan pikirannya dengan memusatkan di satu tujuan yaitu menghadap Allah SWT, dzat yang menciptakannya). 

b.Sunnah-sunnah di saat sholat, yaitu:
- Tenang dan berusaha untuk khusu’
- Memahami tentang bacaan-bacaan yang dibacanya wajib atau sunnah
- Mengangkat kedua tangannya pada tempatnya, adapun tempat yang sunnah tatkala mengangkat kedua tangan yaitu:
Ketika takbiratul ihram
Ketika akan ruku’
Ketika bangun dari ruku’ (i'tidal)
Ketika bangun dari tasyahud awal (tahiyat yang pertama)

- Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dan jari-jari tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri lalu meletakkan keduanya dibawah dada, sewaktu setelah takbiratul ihram sampai akan mau ruku’.

- Mengarahkan pandangan matanya ke tempat sujud.

- Membuka kedua matanya (tidak memejamkannya), kecuali jika ada wanita atau sesuatu hal lain dihadapannya yang bisa menganggu konsentrasi)

- Berta’awudz (mengucapkan a’udzubillahi minassyaitonnirojim)

- Berdiam sebentar diantara:
antara takbiratul ihram dengan doa pembuka
antara ta’awudz dengan bacaan Al Fatihah
antara akhir surah Al Fatihah dengan ucapan amin
antara ucapan amin dengan bacaan surah-surah yang lain
antara bacaan surah-surah dengan ruku’

# dalam mengucapkan amin yang benar yaitu harus memanjangkan alifnya, yaitu : aaamin dan tidak boleh mentasdidkan mim yaitu : aaammmin


c.Sunnah setelah sholat diantaranya:
Membaca wirid yang dilakukan oleh nabi Muhammad saw. seperti subhanallah, alhamdulillah dan allahuakbar, dll.

Disunnahkan dalam membaca wirid (bacaan) untuk berjamaah (bersama-sama) karena sesuatu yang dibaca dalam kebersamaan (berjamaah) akan menimbulkan kekhusu’an dan akan dikabulkan oleh Allah (jika salah satu yang dikabulkan maka yang lain akan ikut dikabulkan oleh Allah SWT) apalagi yang menuntun bacaannya adalah imam sholatnya.
Lalu berdoa (meminta semua hajat-hajatnya) kepada Allah SWT.


8.Sesuatu yang makruh dikerjakan dalam sholat, diantaranya:
a.Membaca jahar (lantang) ditempat-tempat sir (pelan)
b.Menoleh tanpa maksud
c.Memberi isyarat kepada seseorang tanpa maksud tertentu, dll


9.Sesuatu yang membatalkan sholat, diantaranya:

a.Berbicara sedikit atau banyak (jika satu huruf yang tidak berarti, maka tidak batal sholatnya).

b.Gerakan yang banyak, yaitu 3 gerakan lebih secara berkesambungan (1 gerakan tangan ke atas maka dihitung 1 gerakan, jika dengan tangan kiri secara bersamaan maka dihitung 2 gerakan begitu juga jika langkahan kaki).

c.Makan walau sedikit (jika bekas makanan yang ada diantara gigi-gigi jika tidak bisa dikeluarkan dan tertelan tanpa sengaja maka sholatnya sah)

d.Meninggalkan salah satu rukun-rukunnya sholat.



10.Sujud Syahwi
Sujud syahwi adalah sujud yang dilakukan karena meninggalkan sesuatu bagian dari sholat. Dengan sujud syahwi maka sesuatu yang kurang pada sholat akan menjadi sempurna tapi tidak meninggalkan rukun-rukunnya sholat, maka batal sholatnya). Dan caranya yaitu dilakukan setelah tahiyat akhir sebelum salam dengan dua kali bersujud dan membaca “subhanaladzi layashu walayanamu”


Adapun sebab-sebabnya:

a.Meninggalkan sebagian dari aba’dussholat atau sebagian dari sebagiannya, seperti:

- Tasyahud awal dan duduknya serta bersholawat kepada nabi Muhammad saw, dengan sengaja atau tidak.

- Qunut dan dalam keadaan berdiri (bagi yang mampu) dan bersholawat atas nabi Muhammad saw serta keluarga dan para sahabatnya.

- Bersholawat untuk keluarga nabi ditakhiyat akhir.


Itu semua kalo ditinggalkan dalam keadaan sengaja ataupun tidak, maka disunnahkan sujud syahwi, karena dengan sujud syahwi bisa menyempurnakan kekurangan yang ada pada sholat tersebut (karena meninggalkan hal-hal yang ada di atas).



b.Sesuatu yang membatalkan jika disengaja tapi tidak membatalkan jika tidak disengaja apabila dilakukan dalam keadaan lupa, seperti ; memasukkan makan yang sedikit sekali ke mulut.

c.Memindahkan rukun qauli yang bukan pada tempatnya tanpa disengaja. Rukun qauli adalah takbiratul ihram, Fatihah, tasyahud akhir, sholawat atas nabi Muhammad saw ditahiyat akhir dan salam. Maksudnya memindahkan rukun qauli yang bukan pada tempatnya yaitu : sewaktu dia baca Al Fatihah dalam keadaan lupa dia membaca tahiyat akhir, maka dia harus langsung membaca Al Fatihah dan kemudian disunnahkan sujud syahwi. Akan tetapi jika memindahkan bacaan takbiratulihram atau salam bukan pada tempatnya, maka hukum sholatnya batal (seperti yang tertera pada semua kitab Fiqih).

d.Ragu-ragu dalam melakukan rukun Fi’li yaitu dia ragu-ragu apakah sudah melakukan ruku’ (contoh) atau belum? Dan dia diposisi sujud, maka dia harus menambahkan 1 rokaat lagi dan kemudian disunnahkan sujud syahwi. Begitu pula kalo dia ragu dalam rokaatnya (saya sudah 3 rokaat atau 2 rokaat dalam sholat magrib) maka dia harus mengambil yang lebih sedikit yaitu 2 rokaat, lalu dia menambah 1 rokaat lagi kemudian disunnahkan sujud syahwi.

# Jika ragu dalam sholat dan waktu keraguannya lama, maka batal sholatnya.



11.Sujud Tilawah
Adalah sujud yang dilakukan ketika mendengar bacaan Al Qur’an yang ada tertera kalimat Sajadah di dalam Al Qur’an.

Adapun syarat-syaratnya diantaranya:

a.Yang membaca dalam keadaan suci (selain junub, haid dan nifas)

b.Yang membaca dalam keadaan sadar (selain orang yang bermimpi, mabuk, lupa atau dari tape/radio, dll).

c.Membacanya satu ayat yang sempurna (jika pada ayat sujud saja / tidak sempurna maka tidak shah)

d.Yang membaca satu orang

e.Selain sewaktu melakukan sholat jenazah

f.Sewaktu mendengarkannya langsung bersujud (tidak boleh berselang waktu).

g.Bagi ma’mum harus sujud mengikuti imam, jika imam tidak sujud maka ma’mum juga tidak sujud.


# Adapun bacaannya : “subhanallah walhamdulillah walailaha illallahu allahuakbar atau subhana rabiyal a’la wabihamdzi, dibaca 3 kali.

# Rukun-rukun sujud tilawah diantaranya:
- niat
- takbirotul ihram
- sujud
- tuma’ninah (diam sebentar)
- duduk
- salam
- tertib

# Adapun caranya yaitu dilakukan dua kali seperti sujud biasa dalam keadaan suci.

# Ayat-ayat yang berhubungan dengan sujud tilawah diantaranya : Surah al-A'raaf: 206, ar-Ra'd: 15, an-Nahl: 49, al-Israa': 107, Maryam: 58, al-Haj: 18, al-Furqaan: 60, an-Naml: 25, Fusshilat: 38, al-'Alaq:19, an-Najm: 62, Insyiqaaq: 21, Shaad: 24.



12.Sujud Syukur
Sujud syukur adalah sujud untuk orang yang mendapatkan kenikmatan dhohir / bathin dari Allah SWT yang lebih dan untuk orang yang telah diselamatkan dari bencana besar / kecil dan ketika kita diberi oleh Allah sifat-sifat yang baik tatkala melihat kebejatan orang lain.

# Caranya dengan bertakbirotul ihram kemudian bersujud 2 kali, kemudian salam. Adapun bacaannya yaitu : alhamdulillahi, kemudian kalimat syukur yang ada pada diri kita sendiri dan di dalam hati (berdoa) dan dalam keadaan suci.
# Dianjurkan (disunnah) bershodaqoh setelah itu agar ditambah kenikmatan yang telah diberikan oleh Allah SWT dan agar selalu dijaga dari kekufuran akan nikmat.



13.Bab Sholat-sholat Sunnah
Sholat sunnah dibagi menjadi 3 macam:

a.Sholat sunnah mu’aqot (tertentu)
Seperti : tarawih (khusus di bulan ramadhan) dan witir (setelah sholat isya’ sampai sebelum shubuh).


b.Sholat yang berkenaan dengan sebab-sebab:

- Sebabnya didahulukan kemudian dilakukannya sholat sunnah seperti : thowaf, tahiyatul masjid dan sunnah wudhu.

- Sesuatu kejadian yang terjadi bersamaan dengan sholat seperti : kusuf (gerhana matahari), khusuf (gernaha bulan).

- Sholat terlebih dahulu lalu sebabnya (sholat untuk mendapatkan sesuatu sebab) seperti sholat istikhoroh (meminta petunjuk).



c.Sholat mutlak yaitu sholat-sholat sunnah yang lain.
Sholat yang disunnahkan berjamaah yaitu : sholat Idul Adha, Idul Fitri, Kusuf, Khusuf dan Tarawih.

Sholat yang tidak disunnahkan dalam berjamaah seperti qobliyah, ba’diyah dan sholat sunnah yang lain ) jika dilakukan berjamaah, maka hukumnya mubah.
Keutamaan sholat sunnah menurut urutannya:
- Idul Fitri dan Idul Adha, dan jumlahnya 2 rokaat.
- Kusuf (gerhana matahari) jumlahnya 2 rokaat.
- Khusuf (gerhana bulan) jumlahnya 2 rokaat.
- Istisqo’ (meminta hujan) jumlahnya 2 rokaat
- Witir jumlahnya 11 rokaat paling banyak dan sedikitnya 1 rokaat.
- Rowatib (qobliyah/ba’diyah) jumlahnya 2 rokaat minimal dam maksimal 4 rokaat.
- Tarawih jumlahnya 8 rakaat dan maksimal 20 rakaat.
- Sholat-sholat sunnah yang lain jumlahnya minimal 2 rokaat dan maksimal tidak terbatas.



Dari keseluruhan sholat-sholat sunnah dibagi menjadi 2 bagian:

- Muakadah yaitu sholat yang sering dilakukan oleh nabi Muhammad saw. di rumah, dan diperjalanan seperti 2 rokaat sebelum (qobliyah) shubuh, 2 rokaat sebelum dan sesudah (ba’diyah) dhuhur, 2 rokaat sesudah magrib, 2 rokaat sesudah isya’, witir, dhuha.

- Gairu muakadah yaitu sholat yang kadang ditinggalkan nabi Muhammad saw. dalam perjalanan seperti 2 rokaat (setelah 2rokaat) sebelum dan sesudah dhuhur, 4 rokaat sebelum ashar, 2 rokaat sebelum magrib dan isya’ dan lain-lain dari sholat-sholat sunnah.



14.Waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan sholat, kecuali sholat yang didahului kejadiannya kemudian sholatnya (seperti : thowaf, sholat nadzar, tahiyatul masjid dan sunnah wudhu dan sesuatu kejadian yang bersamaan dengan sholatnya (seperti kusuf dan khusuf).


Ada 5 waktu:

a.Ketika terbitnya matahari sampai terbitnya matahari kira-kira satu tombak (kalo diperkirakan dari jauh).

b.Di waktu istiwa’ (matahari pas berada diatas kepala) sampai lewatnya waktu istiwa’ (bergeser) selain hari Jum’at.

c.Ketika terbitnya mega kuning sampai tenggelamnya matahari.

d.Setelah sholat subuh sampai terbitnya matahari.

e.Setelah sholat asar sampai terbenamnya matahari (akhir waktu asar).


# Sholat jenazah sebaiknya dilakukan sebelum sholat asar.



15.Bab sholat berjamaah: Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim, bahwa Rosulullah SAW. bersabda (yang artinya) Sesungguhnya sholat berjamaah lebih tinggi tingkatannya (derajatnya) 25 kali di bandingkan sholat sendiri (munfarit) dan sholat berjamaah sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Adapun syarat-syaratnya berjamaah, diantaranya:

a.Bagi ma’mum tidak mengetahui kalo imamnya mengerjakan sesuatu yang membatalkan sholatnya.

b.Ma’mum tidak menyakini bahwa imamnya bertayamum sedangkan ma’mum berwudhu dengan memakai air.

c.Imam tidak menjadi ma’mum dari imam yang lain.

d.Ma’mum harus mengetahui semua gerakan-gerakan imam dengan cara melihat atau mendengar dengan jelas melalui imam atau ma’mum yang ada didepan.

e.Ma’mum harus dekat dengan imam atau ma’mum yang didepan.

f.Ma’mum tidak boleh melebihi batas imam yaitu telapak kaki ma’mum harus dibelakang telapak kaki imam (tidak bolah sama / mendahului.

g.Antara ma’mum dengan imam tidak boleh ada halangan yaitu kalau ma’mum berjalan mendekati imam dengan cara maju bukan dengan cara meloncat, berbalik badan atau mundur (kalau ma’mum diposisi tingkat maka syah kalau tangga yang menuju ketingkat berada didalam masjid bukan halaman / teras masjid, karena ma’mum berjalan menuju imam dengan berbalik atau mundur).

h.Gerakan ma’mum tidak mendahului gerakan imam dengan dua rukun (ruku’ atau I’tidal dan lain-lain) atau terlambat 2 rukun dari gerakan imam.

i.Imam harus fasih dalam membaca Al Fatihah.

j.Ma;mum harus berniat ma’muman.

k.Ma’mum laki-laki tidak boleh mengikuti imam perempuan dalam segala hal, kecuali kalau ma’mum laki-lakinya belum baligh.



Keterangan syah dalam berjama’ah:
a.Ma’mum laki-laki mengikuti imam laki-laki.
b.Ma’mum perempuan mengikuti imam laki-laki.
c.Ma’mum banci mengikuti imam laki-laki.
d.Ma’mum perempuan mengikuti imam banci.
e.Ma’mum perempuan mengikuti imam perempuan.

Yang dimaksud dengan banci adalah seseorang yang mempunyai dua alat kelamin pada aslinya (dari lahir) bukan laki-laki yang berubah dirinya menjadi perempuan atau sebaliknya dalam hal apapun maka seperti itu sangat dilaknat oleh Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.seperti yang disabda di dalam hadist.

Syarat-syarat iman diantaranya:
a.Islam
b.Berumur (baligh)
c.Berakal
d.Mengerti dan memahami tentang hukum-hukum sholat dan wudhu (fiqihnya)
e.Fasih dalam mengucapkan / membaca surat Al Fatihah dan surat-surat yang lain.

Semua sholat diperboleh untuk berjamaah walaupun beda raka’at, kalau berbeda gerakan maka tidak syah seperti sholat wajib / sunnah berjamaah dengan sholat kusuf, khusuf atau sholat jenazah karena gerakannya berbeda.



16.Bab sholat jama’
Jama’ dibagi 2 perkara : taqdim dan ta’khir Jama’ taqdim adalah sesuatu sholat yang digabungkan dengan sholat lain dengan syarat karena berpergian luar kota (musafir)adapun waktunya dimajukan diwaktu sholat yang ditaqdimi contoh dhuhur dan ashar, maka sholat ashar mengerjakanya diwaktu dzuhur dan rokaatnya tetap (tidak berubah) kalau jama’ takhir maka sebaliknya dari jama’ taqdim.


a.Syarat-syarat jama’ taqdim diantaranya:

1.memulai yang pertama (kalau dhuhur dan ashar, maka dimulai dhuhur dahulu baru ashar)

2.Niat jama’taqdim pada sholat yang pertama yaitu niatnya diwaktu melaksanakan sholat dhuhur (kalau dhuhur dengan ashar) diawal, pertengahan atau akhir sholat dhuhur sebelum salam, dan cara mengucapkanya hanya didalam hati tanpa diucapkan dalam lisan.

3.Masih ada sisa waktu diwaktu sholat yang pertama (dhuhur)

4.Berkesinabungan antara sholat ke satu dengan sholat yang ke dua (tidak boleh terputus waktu antara dua sholat (dhuhur dengan ashar), kalau terputus lama melebihi dua rakaat tanpa sunah (kurang lebih1 menit 20 detik) maka hukum jama’nya menjadi batal (tidak syah)

5.Meyakini kebenaran (syah) sholat yang pertama.

6.Lamanya halangan ( udzur) sampai pada ta’biratulihram di sholat yang ke dua.



b. Syarat-syarat jama’ta’khir diantaranya:

1.Niat ta’khir (mangangkhirkan) diwaktu pada sholat yang pertama (kalau dhuhur dengan ashar, maka letaknya niat berada diwaktu dhuhur) dan waktu yang paling akhir, yaitu yang mencukupi kalu sholat 4 roka’at (kalau dhuhur)

2.Lamanya halangan (udzur) sampai selesai dalam mengerjakan sholat yang kedua



17. Bab sholat qosor.
Sholat qosor adalah sholat 4 roka’at yang diringkas menjadi 2 raka’at dan itu hanya pada sholat dhuhur, ashar dan isya’ selain itu tidak boleh diqosor.


Adapun syarat-syaratnya :

a.Hanya diperbolehkan pada sholat yang jumlah roka’atnya 4.

b.Jarak perjalananya 82 km (markhalatain)
c.Safarnya (perjalananya) yang diperbolehkan (tidak untuk bermaksiat) diwaktu pertama niatnya dalam perjalanan (safar)

d.Mengetahui tentang di perbolehkanya qosor yaitu mengetahui awal niatnya dan jarak yang tepat untuk mengqosor sholat (82 km)

e.Berniat mengqosor sholat diwaktu takbirotul ihram yaitu mengucapkan niat qosor pada takbirotul ihrom, (pada sholat berjumlah 4 raka’at)

f.Berkesinabungan dalam perjalanan sampai habisnya waktu sholat yang dikerjakan, yaitu kalau dia belum sampai 82 km lalu dia pulang (kembali) maka dia tidak diperbolehkan mengqosor sholatnya.

g.Bagi yang mengqosor tidak boleh berjama’ah (mengikuti) dengan imam yang tidak mengqosor (sempurna) kalau sebaliknya maka boleh (syah)



18.Bab sholat Jum’at 
Sholat Jum’at adalah sholat yang dilakukan diwaktu dhuhur dan sholat Jum’at adalah sholat yang paling utama di antaranya sholat-sholat yang lain . sholat Jum’at pertama kali dilaksanakan dimalam Isra’ mi’raj dimasjid Nabawi, Rasulullah pada saat itu berjama’ah dengan sebagikan kecil sahabatnya. Barang siapa yang meninggalkan sholat Jum’at 3 kali berturut-turut, tanpa udzur syar’I, niscaya Allah memenuhi hatinya dengan sifat kemunafikan (diriwayatkan oleh Imam Abi Daud Turmudzi dan Nasai).

Syarat-syarat wajib sholat Jum’at:
a.Islam
b.Baligh
c.Aqil (berakal)
d.Laki-laki, maka perempuan tidak sah sholat Jum’atnya
e.Sehat jasmani
f.Ber mustautin (mustautin yaitu seseorang yang bertempat tinggal didaerah tersebut dan tidak pernah pergi kecuali ketika adakeperluan,bukan musyafir)

Syarat-syarat syahnya sholat jum;at 
a.Melakukan sholat Jum’at diwaktu dhuhur
b.Ditempat yang tertentu (bukan ditempat yang untuk berpergian / tempat transit)
c.Melakukan sholat secara berjama’ah
d.Jumlah yang menghadiri sholat Jum’at sebanyak 40 orang laki-laki, baligh, mustautin
e.dilakukan di satu tempat (masjid) setiap kelurahan, kalau masjid yang pertama penuh, maka boleh menggunakan masjid yang lainya
f.didahului 2 khotbah



19.Rukun-rukun khotbah Jum’at

a.Mengucapkan hamdallah di kedua khotbah (khotbah pertama dan kedua) dan yang dimaksud hamdallah harus dengan kalimat “alhamdu atau anahamidun atau hamdan, tidak boleh yang lain kemudian harus menggunakan lafadz Allah tidak boleh diganti dengan nama-nama yang lain seperti yang tertera di Asma’ul Khusna

b.Membaca sholawat untuk Nabi Muhammad saw di kedua khotbah (pertamadan kedua). Adapun kalimatnya yaitu harus memakai lafadz As sholatu, usholli atau sholla tidak dengan kalimat yang lainya dan yang kedua harus menyebutkan Nama nabi Muhammad atau Ahmad.

c.Berwasiat Taqwa dikedua khotbah (pertama dan kedua). Dalam wasiat taqwa harus meyebutkan kalimat Wasoya, Usiikum, atau Athi’ullaha dengan menambah kalimat taqwa tidak boleh yang lain.
(kalimat yang artinya perintah untuk melakukan satu ibadah atau meninggalkan satu larangan)

d.Membaca ayat suci Al-Qur’an disalah satu khotbah (ulama’ banyak melakukanya di akhir khotbah yang pertama)

e.Do’a untuk mu’minin dan mu’minat diakhir khotbah yang kedua, dengan syarat tidak menyebutkan kalimat khitob (percakapan dua orang yang sedang berhadapan).



20.Syarat syahnya berkhotbah

a.Suci dari dua khadast yaitu kecil dan besar
b.Suci dari najis dipakaian, badan dan tempat
c.Menutupi aurot
d.Berdiri bagi yang mampu
e.Duduk diantara dua khotbah dan batas waktunya duduk dengan mengucapkan subhanallah 3 kali minimal, dan maksimal lamanya membaca surat Al-Ikhlas tidak boleh lebih (disunnahkan bagi khotib membacanya)
f.Berkesinambungan antara khotbah yang pertama dengan khotbah yang kedua dengan terpisah duduk antara dua khotbah
g.Berkesinambungan antara dua khotbah dengan sholat Jum’atnya (harus langsung setelah khotbah dan tidak boleh melebihi dua roka’at sholat tanpa sunah-sunahnya sholat (kurang lebih 1menit 30 detik)
h.Rukun-rukun kedua khotbah harus memakai bahasa Arab (tidak yang lainnya)
i.Ke dua rukun-rukun khotbah harus didengarkan minimal 40 orang laki-laki, berakal, baligh
j.Kedua khotbah dilakukan waktu dhuhur



21.Sunah-sunahnya di Jum’at diantaranya:

a. Mandi, adapun waktunya setelah terbitnya matahari sampai akan mendatangi sholat Jum’at (bagi yang sholat Jum’at) sampai sore hari.
b. Memakai pakaian yang bersih dan suci, dan yang paling utama memakai warna putih
c. Memakai wangi-wangian
d. Memperbanyak dzikir
e. Memperbanyak sholawat atas nabi kita Muhammad s.a.w.
f. Mendengarkan khotbah Jum’at
g. Memperbanyak do’a untuk diri sendiri, keluarga dan muslimin dan muslimat
h. Bagi yang sholat Jum’at disunnahkan menghadirinya lebih awal, sebelum adzan Jum’at




22.BAB Sholat Iid.

Iid artinya kembali ke fitroh umat Islam. Iid dibagi menjadi dua perkara :

a.Iid Adha : yaitu hari ke 10 pada bulan Dzulhijah hukumnya adalah sunnah (sholat Iid adalah sholat sunnah yang paling utama)

b.Iid Fitri : yaitu awal (tgl 1) bulan Syawal hukumnya adalah sunnah.

Adapun waktu kedua Iid dari terbitnya matahari sampai bergeraknya matahari kalo Idul Adha disunahkan mengerjakan sholat Iid diawal waktu, dan Idul Fitri disunnahkan mengakhirkan sholat Iid dari sholat Iid adha yaitu terbitnya matahari dengan ketinggian 1 tombok (dengan perkiraan).


Adapun sunnah-sunnah yang dilakukan, diantaranya :

a.Sholat dengan berjama’ah, lebih afdhol dimasjid (jika tidak cukup boleh dilapangan)

b.Menghidupkan malam iid dengan bertakbir dan ibadah-ibadah yang lain

c.Mandi (membersihkan badan yang dhohir, terutama yang batin)

d.Memakai wangi-wangian

e.Berhias diri (berpenampilan yang rapi dan menutupi aurat)

f.Berpakaian yang terbaik yang dimilikinya, berwarna putih atau yang lainnya tapi lebih utama berwarna putih

g.Mendatangi masjid lebih awal (pagi-pagi)

h.Menuju ke masjid dengan jalan yang lebih cepat dan pulang ( keluar) dari masjid dengan jalan lain yang lebih lama ( lebih jauh dari datangnya) atau sebaliknya

i.Berpuasa dari subuh sampai mengerjakan sholat iid di hari raya Iid Adha

j.Disunnahkan makan dengan korma atau sesuatu yang manis tatkala mau menuju ke masjid di hari raya Iid Fitri

k.Bertakbir tatkala menuju masjid dengan bersuara


# Perhatian : memakai wangi-wangian dianjurkan untuk laki-laki, perempuan yang tidak tua atau anak-anak kalo perempuan diharamkan memakai wangi-wangian yang berlebihan, apalagi sampai tercium aroma wanginya pada laki-laki yang bukan muhrimnya maka itu dianggap zina seperti yang disabdakan nabi Muhammad s.a.w di dalam hadist-hadist beliau, kalo bagi istri disunnahkan memakai wangi-wangian tatkala berada dirumah untuk menghormati suaminya.


# Tata cara mengerjakan Sholat Iid :
Sholat Iid dilakukan 2 roka’at kemudian setelah sholat diisi dengan khotbah, berbeda dengan sholat Jum’at (kalo sholat Jum’at didahului khutbah) dan tata cara khutbahnya sama dengan khutbah Jum’at.


Adapun sholatnya:

a.Bertakbir 7 x diroka’at yang pertama, dan tempatnya yaitu setelah membaca iftitah (sebelum membaca al-fatihah)

b.Bertakbir 5 x diroka’at yang kedua

c.Disunnah sewaktu takbir (setelah mengucapkan allahu akbar) mengucapkan subhanaallah walhamdulillah walailahaillallah wa allahuakbar

d.Tatkala bertakbir disunnahkan mengangkat kedua tangannya (seperti tatkala bertakbirotulihrom) lalu kembali meletakkan kedua tangannya di bawah dada.

e.Adapun khutbah Iid disunnahkan bertakbir khutbah yang pertama 9 x dan 7 x dikhutbah yang kedua kemudian melanjutkan khutbahnya adapun tempatnya diawal kedua khutbah

f.Takbir Iidul Fitri dimulai dari terbenamnya matahari malam iid sampai turunnya khotib (yang berkhutbah) dari mimbar. Sedangkan takbir Iid Adha dimulai dari terbenamnya matahari malam iid sampai turunnya khotib (yang berkhutbah) itu takbir mursal (yaitu takbir yang bebas, tanpa terikat dengan waktu), kalo takbir moqoyat (yaitu takbir yang terikat dengan waktu) di iid adha yaitu setelah sholat fardhu(wajib) dari malam iid sampai setelah sholat ashar hari tasyrik yaitu tanggal 11,12,13 dzulhijjah.
Bagi Anda yang ingin bertanya tentang berbagai hal, silahkan mengisi di shout-box yang ada di bawah artikel ini. Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut akan diposting berupa artikel. Bagi Anda yang menginginkan jawaban secara pribadi, silahkan dikirim via email ke shodiq.baharun@gmail.com. Terima kasih. (Tim Madadun Nabawiy)

ShoutMix chat widget