Sabtu, 11 Juli 2009

Fiqh Imam Syafi'i (2)

Oleh : Alhabib Shodiq bin Abubakar Baharun


VII. Fiqh adalah suatu ilmu dengan hukum-hukum syar’i (syari’at) untuk sesuatu pekerjaan yang dilandasi dengan dalil-dalil yang shohih (benar dan kuat). Menurut Imam Asy-Syubkhi maka wajib bagi kita umat Islam untuk mengetahui ilmu fiqh secara menyeluruh, kemudian mengamalkannya agar ibadah kita diterima oleh Allah Swt, seperti di dalam hadits Rasulullah Muhammad Saw bahwa beliau bersabda yang artinya:
“Sholatlah engkau sebagaimana aku sholat.”

Dan mereka yang mengumpulkan ilmu fiqh agar bisa difahami dan bisa diamalkan secara mendetail adalah para ulama yang alim akan ilmunya dan yang luas pengetahuannya.



Kitab Thoharoh

1. Baligh adalah seseorang yang diwajibkan melakukan syari’at Islam dan orang yang kalau sudah baligh ditanggung sendiri semua amal-amalnya.


2. Tanda-tanda baligh ada 3 (tiga) macam yaitu:

a. Sempurnanya 15 tahun untuk pria dan wanita (artinya kalau pria atau wanita sudah berumur 15 tahun tepat tapi belum keluar mani sebelumnya maka dia sudah baligh).

b. Keluarnya air mani (mimpi atau bukan) untuk laki-laki dan wanita diumur 9 tahun(artinya kalau laki-laki dan wanita sudah mencapai umur 9 tahun lalu keluar air mani dengan cara mimpi atau tidak maka dia sudah dianggap baliqh).

c. Keluarnya darah haid untuk wanita diumur 9 tahun (artinya kalau wanita di umur 9 tahun dia keluar haid dia sudah baligh).



Bab Wudhu

1. Wudhu menurut bahasa adalah keindahan (maka bagi anda yang ingin kelihatan cantik dan ganteng maka perbanyaklah berwudhu) dan menurut syari’at adalah membasuh di anggota tubuh tertentu dengan niat tertentu.



2. Fardhu wudhu ada 6 (enam) perkara yaitu:

a. Niat.
Niat dalam berwudhu dan lainnya dalam beramal hukumnya wajib dan letaknya niat ada di dalam hati. Sedangkan melantunkan niat hukumnya adalah sunnah. Maka dengan niat ini bisa membedakan amal yang kita kerjakan apakah itu ibadah atau kebiasaan belaka.


Adapun tempatnya niat harus:

1. Bersamaan dengan ibadahnya, seperti wudhu maka tempat niat harus bersamaan dengan membasuh muka.

2. Jadi boleh kita berniat dulu lalu membasuh wajah, tapi afdholnya tatkala niat kita sambil membasuh awal dari wajah.


b. Membasuh wajah.
Batas wajah yaitu memanjang dari tumbuhnya rambut (kebanyakan orang) yaitu 4 jari di atas alis kita sampai dagu (ditambah satu jari di bawah dagu untuk menyempurnakannya), dan melebar dari 2 telinga kanan sampai ke bunga telinga kiri. Diantara semua itu harus terkena air, termasuk ujung lubang hidung dan ujung kedua mata (kalau ada kotoran harus dihilangkan dahulu), serta bagi mereka yang punya kumis, cambang dan jenggot tebal (tidak kelihatan kulitnya dalam jarak 1 hasta, sekitar 53 cm) maka disunnahkan menyela-nyela dengan tangan yang dibasahi dengan air hingga basah. Apabila jenggotnya tipis maka wajib dibasuh dengan air sampai kena kulitnya.

c. Membasuh kedua tangan sampai ke siku.
Batas-batas tangan yaitu dari ujung jari termasuk di bawah kuku yang panjang (walau sedikit) dan sela-sela jari sampai ke siku (untuk kehati-hatian ulama menambah satu jari di atas siku), jadi diantaranya harus kena air.

d. Membasuh sebagian dari kepala.
Walaupun sebagian kecil (walau tiga helai rambut) asalkan rambut yang dibasuh tidak lebih panjang melebihi batas tumbuhnya rambut yang terdekat dengan dahi (yaitu jika rambut di atas kepala ditarik ke arah dahi) dan panjang bawahnya melebihi rambut yang akhir (setara dengan ujung telinga yang bawah).

e. Membasuh kedua kaki.
Batas-batasnya adalah dari kedua mata kaki (ditambah satu jari di atas mata kaki untuk menyempurnakan) sampai ke ujung-ujung kaki termasuk di bawah kuku jari, dan sela-sela jari kaki serta tumit (kalau telapak kakinya pecah-pecah maka air harus bisa masuk ke telapak yang pecah-pecah tersebut).

f. Tartib (tertib).
Harus berurutan dari A sampai dengan ke E, dan batas waktu dari satu kegiatan ke kegiatan yang selanjutnya adalah diusahakan jangan sampai air kering yang kesatu apabila membasuh yang kedua.


Wudhu adalah kunci dari ibadah (sholat) maka diharapkan ketika kita berwudhu harus berhati-hati dalam membasuh, jadi bagian-bagian anggota wudhu harus terkena air dengan pasti, kalau wudhunya tidak sah maka sholatnya tidak akan sah. Lihatlah hadits-hadits tentang wudhu!



3. Syarat-syarat Wudhu

a. Beragama Islam.

b. Tamziz (berakal).

c. Suci dari haid dan nifas.

d. Sesuatu yang mencegah sampainya air ke kulit seperti cat, tip-eks (cairan penghapus tulisan di kertas), kutek dan kuku yang kemasukan kotoran, maka semuanya harus dihilangkan karena air tidak masuk ke kulit, kemudian baru boleh berwudhu.

e. Segala sesuatu yang bisa merubah warna air misalnya tinta yang tebal dan banyak.

f. Mengetahui tentang ilmu wajibnya berwudhu.

g. Mengetahui tentang fardhu-fardhunya berwudhu (yang wajib dibasuh dalam berwudhu).

h. Air suci dan mensucikan.

i. Masuknya waktu berwudhu, apabila ingin mengerjakan sholat atau membaca Alqur’an maka dia harus berwudhu apabila dia tidak punya wudhu (batal).

j. Berkelanjutan bagi mereka yang sering berhadats (berpenyakit), misalnya orang yang punya penyakit sering keluar air dari kemaluannya (salisibaul atau beser) maka dia setelah wudhu harus segera mengerjakan sholat, tidak boleh menunda-nundanya.



4. Sunnah-sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah wudhu ada banyak sekali, diantaranya adalah:

a. Mengucapkan niat wudhu seperti “Nawaitu wudhu lillahi ta’ala” (aku berniat berwudhu karena Allah Swt).

b. Mengucapkan ta’awudz yaitu “A’udzubillahi minassyaithonirrojim” (aku berlindung kepada Allah Swt dari godaan syaithon).

c. Mengucapkan basmallah yaitu “Bismillahirrohmanirrohim” (dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang).

d. Bersiwak adalah suatu kegiatan yang menggosokkan kayu siwak ke gigi yang mempunyai faedah yang banyak sekali diantaranya adalah diridhoi Allah Swt, disenangi para malaikat, Rasul dan wali-wali Allah serta dibenci syaithon. Faedah yang lain adalah membuat gigi kuat, jauh dari penyakit, menguatkan pandangan dan membuat cerdas. Kalau tidak ada kayu siwak maka bisa digantikan dengan kain yang agak kasar.

e. Membasuh kedua telapak tangan.

f. Berkumur.

g. Memasukkan air ke hidung lalu mengeluarkannya (ulama sufi yang mendalami ilmu kedokteran mengatakan bahwa apabila orang sering melakukan hal ini maka dia akan dijauhkan dari penyakit pilek dan hidung tersumbat.

h. Mulai dari kanan apabila membasuh tangan dan kaki.

i. Menambah batas-batas wudhu.

j. Membasuhnya tiga kali.

k. Membasuh kedua telinga.

l. Membaca doa setelah wudhu dan lain-lain.



5. Yang membatalkan wudhu

a. Sesuatu yang keluar dari dua lubang yaitu dubur dan qubul (kemaluan laki-laki dan perempuan) berupa air atau angin (kentut, dalam hal ini harus bersuara atau berbau, selain itu tidak).

b. Hilangnya akal seperti gila, epilepsi, pingsan, mabuk atau tidur. Untuk gila, epilepsi, pingsan dan mabuk apabila kurang dari satu menit maka wudhunya masih bisa dipakai (sah) tetapi disunnahkan untuk berwudhu lagi. Kalau tidur, tidurnya dalam posisi berbaring atau duduk dengan mengangkat paha maka batal wudhunya. Jika tidurnya dalam posisi duduk dengan tidak mengangkat kedua paha maka wudhunya masih bisa dipakai atau sah.

c. Bersentuhan dua kulit antara laki-laki dengan perempuan dewasa dan bukan mahram-nya tanpa penghalang. Yang dimaksud yaitu selain gigi, mata, rambut dan kuku. Dan yang dimaksud dewasa adalah apabila dilihat oleh orang yang sehat akal dan sehat jasmani (dhohir batin) maka dapat menimbulkan syahwat baginya walaupun belum baligh (kurang lebih 7 tahun). Yang dimaksud mahram adalah seseorang yang tidak boleh dinikahi dan apabila bersentuhan tidak membatalkan wudhu.


Mahram ada tiga macam:

1. Mahram dengan nasab adalah (kalau laki-laki) ibu (ke atas, misal nenek dst), anak (ke bawah, misal cucu dst), saudara perempuan, bibi (saudara perempuan kandung ayah atau amah), bibi (saudara perempuan kandung ibu atau kholah), keponakan (anak dari saudara kandung perempuan dan saudara kandung laki-laki).

2. Mahram karena susuan artinya seorang anak yang belum berumur 2 tahun dan belum makan selain air susu ibu, lalu disusukan ke perempuan lain maka dia mempunyai mahram karena susuan dan jumlah mahramnya sama dengan mahram nasab.


3. Mahram karena hubungan seperti ibu dari istri (walaupun sudah cerai), istri dari anak kandung (menantu), istri dari ayah (ibu tiri) dan anak dari istri (anak tiri, istri yang dinikahi sebelumnya sudah mempunyai anak perempuan dari suami lain maka kalau ibu dari anak perempuan tersebut sudah dinikahi dan sudah dijima’i maka anak perempuan tersebut termasuk mahramnya dan haram dinikahi, dan apabila ibu dari anak perempuan itu belum dijima’i atau disetubuhi maka anak perempuan tersebut boleh dinikahi).

(*) Kalau kita berwudhu dan menyentuh atau tersentuh istri maka hukumnya batal menurut madzhab syaifii dan hanafi karena istri mahram terbatas (dengan ikatan akad nikah). Kalau menurut madzhab Maliki dan Hanbali maka tidak batal menyentuhnya dengan syarat tidak syahwat disaat menyentuhnya.


d. Memegang kemaluan atau lubang dubur dengan telapak tangan atau telapak jari, maksudnya apabila telapak tangan atau telapak jari memegang kemaluan laki-laki atau perempuan dan lubang dubur (lubang dubur yang berwarna merah, halus, tidak kasar) maka wudhunya batal walaupun sebagian dari dzakar (kalau yang melihat dan mengetahui langsung dan yakin kalau itu dzakar) maka hukumnya juga batal. Dan yang dimaksud dengan kemaluan adalah batang dzakar saja, sedangkan kantung di bawah dzakar (testis) atau rambutnya tidak batal jika memegangnya. Batas dari telapak tangan dan telapak jari adalah bagian yang tertutup ketika kedua telapak tangan dan jari tersebut digabungkan. Yang batal hanya yang memegang, bukan yang dipegang.



6. Yang membatalkan wudhu diharamkan melakukan 4 perkara,

a. Sholat

b. Thowaf

c. Memegang Alqur’an (walaupun sebagian kecil saja yang terpegang maka haram hukumnya).

d. Membawa Alqur’an (apabila membawa Alqur’an di dalam tas beserta isi lainnya selain Alqur’an maka boleh memegangnya).




Bab Mandi

Apabila seorang laki-laki atau perempuan mengeluarkan mani atau setelah berhubungan intim dan bagi perempuan setelah mengeluarkan darah haid atau nifas, maka diwajibkan mandi.

Adapun syarat-syarat mandi ada 2 perkara:

1. Niat

2. Membasuh semua badan secara rata,termasuk lipatan-lipatan atau lubang-lubang yang berada di anggota badan dari ujung rambut sampai ujung kaki.



3. Sesuatu yang diwajibkan mandi ada 6 macam:

a. Masuk dzakarnya laki-laki ke farji-nya perempuan (vagina) walaupun hanya kepalanya saja.

b. Keluarnya air mani.

c. Haid.

d. Kifas.

e. Wiladah (melahirkan).

f. Meninggal.


4. Yang disunnahkan tatkala mandi diantaranya adalah membaca basmalah, membasuh kedua telapak tangan, dan memulai dari kepala lalu bagian kanan dari badan lalu kiri, untuk mereka yang berjimak (bersetubuh) dan keluar air mani maka disunahkan membasuh kemaluannya dulu setelah baca basmalah.

5. Mandi-mandi yang disunnahkan tatkala melaksanakan sholat jum’at dan ‘id, tengah malam di atas jam satu ketika orang kafir masuk islam dan sembuh dari gila.



6. Sesuatu yang diharamkan bagi orang junub (habis jimak atau keluar mani) diantaranya:

a. Sholat.

b. Thowaf.

c. Memegang Alquran.

d. Membawa Alquran.

e. Berhenti di masjid walaupun sebentar.

f. Membaca Alquran (kalau membaca wirid atau sesuatu yang didawamkan /dilanggengkan maka diperbolehkan).



Seri sebelumnya

5 komentar:

  1. sesuai dengan pengertian ilmu fiqh adalah suatu ilmu dengan hukum-hukum syar’i (syari’at) untuk sesuatu pekerjaan yang dilandasi dengan dalil-dalil yang shohih maka mohon ditampilkan dalil tersebut, trimakasih.

    BalasHapus
  2. Pak saya izin copy artikel2 yg ada diwebsite..

    BalasHapus
  3. terima kasih, sangat membantu:)

    BalasHapus

Bagi Anda yang ingin bertanya tentang berbagai hal, silahkan mengisi di shout-box yang ada di bawah artikel ini. Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut akan diposting berupa artikel. Bagi Anda yang menginginkan jawaban secara pribadi, silahkan dikirim via email ke shodiq.baharun@gmail.com. Terima kasih. (Tim Madadun Nabawiy)

ShoutMix chat widget