Oleh : Alhabib Shodiq bin Abubakar Baharun
BAB ZAKAT
PENGERTIAN ZAKAT
Menurut bahasa, zakat ialah pembersihan dan berkembang (bertambah kebaikan dan barokah). Menurut syariat, zakat ialah pengeluaran harta tertentu dengan bagian tertentu dan niat tertentu dan dibagikan kepada orang-orang tertentu.
Awal dimulainya zakat:
1. Kalau menurut ahli Fiqih, tahun dimulainya zakat yaitu pada tahun ke 2 Hijriyah di bulan Sya' ban.
2. Kalau menurut ahli hadist, tahun dimulainya zakat yaitu pada tahun ke 2 Hijriyah di bulan Syawal.
3. Kalau zakat fitir (zakat fitrah), yakni 2 hari sebelum hari pada bulan Romadlon tahun ke 2 Hijriyah.
PEMBAGIAN ZAKAT
a. Zakat Harta Kekayaan (Zakat Mal).
Ialah zakat dari harta yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Adapun harta kekayaan tersebut antara lain :
a.1. Hewan ternak (Na 'am) : yaitu kambing, sapi, kerbau dan unta.
Syarat wajib zakat Na'am :
1. Sampainya Nishob (keterangan nishob ada di bawah).
2. Memelihara dan memiliki selama 1 tahun penuh (kurang dari satu jam, tidak wajib mengeluarkan zakat).
3. Digembala / diangon / diberi makan di padang rumput umum (tidak bertuan), maksudnya diberi makan yang tanpa mengeluarkan biaya.
4. Tidak dibuat tunggangan (dibuat mencari penghasilan).
Nishob Hewan Ternak
a. Nishob Kambing
1. 40-120 ekor kambing mengeluarkan ekor anak kambing berumur 1 tahun (jantan / betina) kalau domba berumur 1 tahun / kambing kacang berumur 2 tahun.
2. 121-200 ekor kambing mengeluarkan 2 ekor anak kambing berumur 1 tahun (jantan / betina), kalau domba berumur 1 tahun / kambing kacang berumur 2 tahun.
3. 201 - 299 ekor kambing mengeluarkan 3 ekor anak kambing berumur 1 tahun (jantan / betina) kalau domba berumur 1 tahun/kambing kacang berumur 2 tahun.
4. 400 ekor kambing mengeluarkan 4 ekor anak kambing berumur 1 tahun (jantan / betina) kalau domba berumur 1 tahun / kambing kacang berumur 2 tahun.
5. Selebihnya setiap 100 ekor kambing mengeluarkan 1 ekor anak kambing berumur 1 tahun.
b. Nishob Sapi atau Kerbau (Banteng)
1. 30 ekor sapi mengeluarkan 1 ekor anak sapi yang berumur 1 tahun (jantan / betina).
2. 40 ekor sapi mengeluarkan 1 ekor anak sapi yang berumur 2 tahun (betina).
3. 60 ekor sapi mengeluarkan 2 ekor anak sapi yang berumur 1 tahun (jantan)
4. Selebihnya setiap 30 ekor sapi mengeluarkan 1 ekor sapi jantan yang berumur 1 tahun.
5. Selebihnya setiap 40 ekor sapi mengeluarkan 1 ekor sapi betina yang berumur 2 tahun.
Keterangan:
Mengeluarkan zakat harus sehat tanpa aib / penyakit (cacat, korengan, hilang mata satu / penyakit mata, dan hilang tanduk satu dan juga hilangnya satu testis / sangklir)
(#) KHULTO (Join/bagi hasil) : dua orang/lebih, maka wajib mengeluarkan zakat apabila semua setuju dan dengan adil dalam pengeluaran zakatnya.
c. Nishob Unta
1. 5 ekor unta mengeluarkan 1 ekor kambing berumur 1 tahun atau mengeluarkan 1 ekor kambing kacang yang berumur 2 tahun.
2. 10 ekor unta mengeluarkan 2 ekor kambing domba.
3. 15 ekor unta mengeluarkan 3 ekor kambing domba.
4. 20 ekor unta mengeluarkan 4 ekor kambing domba.
5. 25 ekor unta mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 1 tahun.
6. 36 ekor unta mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 2 tahun.
7. 46 ekor unta mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 3 tahun.
8. 61 ekor unta mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 4 tahun.
9. 76 ekor unta mengeluarkan 2 ekor anak unta yang berumur 2 tahun.
10. 91 ekor unta mengeluarkan 2 ekor anak unta yang berumur 3 tahun.
11. 121 ekor unta mengeluarkan 3 ekor anak unta yang berumur 2 tahun.
12. 130 ekor unta mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 3 tahun dan 1 ekor anak unta yang berumur 2 tahun.
13. Kelebihan dari 130 setelah itu setiap 40 ekor unta + mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 2 tahun.
14. Setiap 50 ekor unta + mengeluarkan 1 ekor anak unta yang ber umur 3 tahun.
Keterangan:
Dalam zakat unta yang dizakatkan adalah unta betina.
a.2. Perhiasan (Waqdan), yaitu berupa emas dan perak
Syarat wajib zakat nakdan yaitu :
1. Tidak berupa sesuatu perhiasan yang dipakai, seperti kalung, gelang, cincin, anting-anting, gigi emas walaupun jumlahnya banyak dan dipakai sebulan sekali.
2. Sampai ke nishob
Nishob emas yaitu 84 gram (mengeluarkan zakat 2.5 %)
Nishob perak yaitu 588 gram (mengeluarkan zakat 2.5 %)
3. Sampai ke khoul atau dimiliki selama 1 satu tahun penuh.
Keterangan:
1. Perhiasan di atas yang tidak diperjual-belikan tidak wajib mengeluarkan zakat.
2. Kalau diperjual-belikan atau disewakan wajib mengeluarkan zakat.
a.3. Perdagangan (‘Urudud Tijaroh)
Makna dari berdagang yaitu suatu kegiatan yang menghasilkan keuntungan.
Syarat wajib zakat Berdagang :
1. Berupa barang (berwujud).
2. Mempunyai niat untuk berdagang.
3. Niat berdagang bersamaan dengan memiliki barang dagangannya.
4. Memiliki barang dengan timbal balik (Modal).
5. Tidak memutuskan niat untuk berdagang (menukar barang dagangan sebelum 1 satu tahun penuh).
6. Berjalan 1 tahun penuh dan dihitung sejak awal yang dimiliki.
7. Sampai ke nishob
Nishob dagangan yaitu seharga emas 84 gram atau seharga perak 588 gram, maka wajib mengeluarkan zakat 2.5 %.
Contoh keterangan:
Si A berdagang dimulai dari tanggal 1 Januari 2007 sampai tanggal 31 Desember 2007 (1 satu tahun penuh dengan tidak memutuskan niat atau tidak berganti dagangan) , maka jumlah barang dan uang yang ada pada tanggal 31 Desember 2007 dijumlah dan dikurskan emas atau perak, apabila masuk nishob maka wajib mengeluarkan zakat 2.5 %.
a.4. Tanaman (Muasarot)
Jenis tanaman dibagi 2 dua yaitu :
1. Biji-bijian yaitu beras, sagu, gandum.
2. Buah-buahan yaitu anggur dan kurma.
Syarat wajib zakat yaitu :
Telah sampai nishob, nishobnya yaitu 825 kg hasil panen.
Keterangan:
1. Kalau tanaman tersebut disirami dengan mengeluarkan uang, maka zakatnya 5 %.
2. Kalau disirami tanpa mengeluarkan uang, maka zakatnya 10 %.
3. Kalau ½ pengeluaran uang atau ½ tidak mengeluarkan uang, maka zakatnya 7,5 %.
a.5. Harta temuan/harta karun (Rekaz)
Yaitu harta yang terpendam di dalam tanah (harta karun).
Syarat wajib zakat yaitu:
1. Terdiri dari emas dan perak.
2. Di tempat yang tidak dimiliki oleh seseorang (tak bertuan) dan bukan pada zaman Islam.
3. Sampai ke nishobnya yaitu nishob emas atau perak. Nishobnya yaitu 5 %.
Keterangan:
Dimaksud zaman Islam adalah terdapat label yang tertera 559 M atau sebelumnya, maka masuk harta jahiliyah, maka wajib mengeluarkan zakat 5%, tetapi setelah 559 M dan tertera bahasa Arab maka wajib mengeluarkan zakat 20 %, diberikan untuk fakir miskin, muslimin yang ada ditempat tersebut, atau yang lainnya akan tetapi kalau tidak tertera bahasa Arab mengeluarkan zakat 5% dan apabila tidak ada label tahun maka mengeluarkan zakat 5 %.
a.6. Hasil tambang (Mad’an)
Yaitu hasil tambang yang di keluarkan dari tanah umum (emas, perak).
Syarat wajib zakat Ma'dan yaitu :
1. Berupa emas dan perak, maka selain itu tidak wajib dizakati.
2. Sampai ke nishob emas dan perak.
Wajib mengeluarkan zakat 2.5%.
b. Zakat Fitrah
Syarat wajib zakat
1. Islam: maka orang kafir dan murtad tidak wajib zakat
2. Khuriyah : merdeka / bukan budak (pesuruh yang tidak dibayar dan dimiliki selamanya, didapatkan dalam peperangan orang Islam melawan orang kafir).
3. Harta yang dimiliki : kalau harta orang lain tidak wajib di zakati.
4. Harta yang dimiliki dengan utuh (sempurna).
5. Yakin dalam memiliki zakat: wakof janin atau harta warisan tidak wajib di keluarkan.
Waktu pelaksanaan zakat fitrah
Waktu wajib
Yaitu seseorang mengalami sebagian bulan Romadhon dan sebagian dari bulan Syawal sampai terbenam matahari (kalau dia tidak mengalami bulan Romadhon, maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah / apabila dia mengalami di bulan Romadlon maka wajib zakat).
Waktu Fadhilah (utama)
Yaitu setelah adzan subuh hari raya sampai sebelum, sholat 'ied, kalau tidak bisa maka malam harinya.
Waktu diperbolehkan
Yaitu dari awal Romadlon.
Waktu makruh
Yaitu setelah sholat ied sampai terbenam matahari.
Waktu Haram
Yaitu setelah terbenam matahari di hari raya, maka tidak dinamakan zakat Fitrah tetapi sodakoh.
Wajib zakat / tata cara mengeluarkan zakat fitrah
Yang mengeluarkan Zakat yaitu :
1. Islam
2. Niat, supaya membedakan antara zakat wajib dan sodakoh.
Caranya : Sambil memegang beras zakat fitrah atau boleh tidak memegang beras dan mengucap ini zakat fitrahku.
3. Yang memiliki pangan dari hari raya sampai malamnya.
4. Besar atau kecil laki-laki atau perempuan.
Yang ditanggung zakat fitrah yaitu :
1. Bagi orang tua, yaitu anaknya yang belum mampu.
2. Bagi suami, yaitu istri.
3. Kalau dari 2 dua orang yang diatas mempunyai pembantu, maka wajib ditanggung kalau semua yang ada di atas mampu, kalau tidak maka tidak wajib.
Keterangan:
Zakat fitrah dikeluarkan sebanyak 3 Kg, (kenapa 3 kg? karena wajib zakat fitrah yaitu 4 Amdad nabawi, 1 Mud Nabawi ukurannya belum ada yang bisa memastikan (1 satu mud yaitu 2 telapak tangan digabungkan jadi satu) dan Ulama' belum bisa memastikan, maka Al Imam Al Habib Zein bin Smit mengambil 3 kg untuk menjaga kekurangannya dan sesuatu yang lebih itu lebih afdhol. (Jika ditimbang kurang lebih 2,75 kg dan ada yang menjumlah 2,80 kg).
Zakat Fitrah harus berupa beras (kalau zakat Mal boleh berupa uang).
Penerima Zakat Fitrah
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil (kalau tidak dibayar atau tidak mengharap bayaran atau ikhlas)
4. Orang yang baru masuk Islam (kurang dari 5 bulan walaupun kaya)
5. Hamba sahaya
6. Orang yang mempunyai hutang (kalau hutang untuk sesuatu yang benar)
7. Orang yang mengikuti peperangan (fi sabilillah walaupun kaya)
8. Musafir (Ibnu Sabil) yaitu orang yang berdakwah ke luar kota yang kehabisan bekal walaupun pada dasarnya dia kaya)
Keterangan:
Dalam pembagian boleh rata atau dibagikan menurut kebutuhan orang di sekelilingnya.
Bagi seorang yang mewakili, maka dia tidak boleh diwakilkan kepada orang lain lagi. Muktamat Madab Safi'i.
Contoh:
Si A mengeluarkan zakat dan kemudian diwakilkan si B, dan si B tidak boleh diwakilkan kepada orang lain dan si B harus menyebutkan bahwa ini Zakat si A.
FIQH IMAM SYAFI'I :
a. Seri 1
b. Seri 2
c. Seri 3
d. Seri 4
e. Seri 5
Selasa, 28 Juli 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bagi Anda yang ingin bertanya tentang berbagai hal, silahkan mengisi di shout-box yang ada di bawah artikel ini. Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut akan diposting berupa artikel. Bagi Anda yang menginginkan jawaban secara pribadi, silahkan dikirim via email ke shodiq.baharun@gmail.com. Terima kasih. (Tim Madadun Nabawiy)
Terima kasih penjelaaannya
BalasHapus