Sabtu, 18 Juli 2009

Fiqh Imam Syafi'i (4)

Oleh: Alhabib Shodiq bin Abubakar Baharun


Bab Najasah (Najis)

Najis adalah sesuatu yang sangat kotor dan membuat jijik.


I.Yang dianggap suci dari najis ada 3 perkara, yaitu:

1. Khamr (minuman keras yang terbuat dari korma atau anggur) yang kalau didiamkan selama-lamanya kurang lebih satu tahun sehingga mengeras maka suci asalkan dibawa dan tidak bercampur dengan najis sebelumnya.

2. Kulit hewan yang mati dan sudah disamak (yang sudah dibersihkan dari daging, darah dan lemak) yang bermaksud kulit hewan yang sudah mati adalah hewan yang mati tidak disembelih selain anjing dan babi atau anak salah satu diantaranya, seperti anjing kawin dengan kambing maka hukum kulitnya najis karena berkaitan dengan anjing.

3. Sesuatu dari hewan yang mati lalu menjadi ulat.



II.Najis dibagi menjadi 3 macam:

1. Mughaladhoh (najis yang berat)
Seperti najisnya babi atau anjing atau anak dari salah satu diantaranya, dalam keadaan basah atau kering disalah satunya. Maka cara membasuhnya dengan menghilangkan bekasnya dulu lalu dibasuh dengan air 7 kali dan debu (bisa air dulu 6 kali, lalu debu atau sebaliknya atau air dicampur dengan debu dan dibasuh 7 kali).


2. Mukhoffafah (najis kecil)
Seperti najis (dan ini syarat-syaratnya) kencingnya anak bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu (selain obat) dan umurnya belum genap 2 tahun. Maka cara mensucikannya cukup diperciki air sampai rata.


3. Mutawasithoh (najis sedang)
Yaitu semua najis selain yang diatas. Dan najis mutawasithoh (sedang) dibagi menjadi 2 bagian:

a.Najis yang ada ainiyahnya (ada bekasnya) yaitu yang mempunyai warna, bau atau rasa, maka cara mensucikannya harus dihilangkan bekasnya (ainiyahnya) lalu baru disiram dengan air secara merata.

b.Najis yang tidak berbekas (khukmiyah) yaitu tidak ada warna, bau atau rasa maka cara mensucikannya cukup disiram dengan air secara merata.




III.Semua darah hukumnya najis, kecuali 8 macam yang suci diantaranya:

1. Hati

2. Minyak misik

3. Ginjal

4. Darah yang keluar dari ikan yang digoreng atau dibakar, kalau sebelumnya maka hukumnya najis jika jumlahnya banyak.

5. Darah yang keluar dari belalang yang digoreng atau dibakar.

6. Air mani yang keluar dari manusia dan semua hewan, selain babi dan anjing (maka hukumnya najis).

7. Air susu yang keluar dari manusia dan semua hewan yang bisa dimakan (kambing, kuda, sapi, kerbau, ayam, dll). Jika yang keluar dari hewan yang tidak boleh dimakan, maka hukumnya najis.

8. Janin.



IV.Najis-najis yang dimakfu (yang dimaafkan / yang dianggap suci), ada 3 macam:

1. Najis yang tidak kelihatan (sangat-sangat kecil) di baju / di air.

2. Darah yang sedikit (tidak melebih ukuran 2,5 cm) jika dikumpulkan semua dan itu hanya dibaju, tidak di air.

3. Bangkai hewan yang dibelah tidak mengeluarkan darah (pada aslinya) seperti lalat, semut, ny amuk, serangga, kalajengking, cicak yang kecil, jika berada di air, tidak dibaju.




Bab Haid

Haid adalah darah yang bisa terjadi pada perempuan yang keluar dari pangkal rahim dalam keadaan sehat dan diwaktu yang tertentu. Paling cepat perempuan mengeluarkan darah haid pada usia 9 tahun.

Imam Syafi’i berkata : “Wanita yang paling cepat mengeluarkan darah haid adalah wanita-wanita Tihamah (negeri Mekah). Mereka mulai mengeluarkan darah haid pada usia 9 tahun. Tetapi umumnya para wanita mulai mengeluarkan darah haid pada saat usia 12 tahun 8 bulan dan terkadang haid pertama terjadi setelah 2 tahun dimulainya pertumbuhan payudara dan keluarnya bulu disekitar kemaluannya, pertumbuhan badannya cepat dan masih banyak tanda pubertas lainnya.

Dalam hal ini ada 5 macam darah yaitu:
1) Hitam, adalah darah yang lebih kuat dan sangat amis.
2) Merah, adalah darah yang kuat dan tidak berbau.
3) Merah ke kuning-kuningan, adalah darah yang lemah.
4) Kuning, adalah darah yang lebih lemah.
5) Keruh, adalah warna yang paling lemah.


1. Paling sedikit perempuan haid 1 hari beserta malamnya (24 am) dan paling lama 15 hari beserta malamnya. Dan kebanyakan perempuan haid 6 atau 7 hari beserta malamnya. Bagi perempuan yang haid dari keseluruhan (6, 7 atau 15 hari) jika dijumlah semua ada 24 jam, maka itu darah haid, jika kurang dari 24 jam maka dinamakan mustahadoh (darah penyakit). Adapun jika lebih dari 24 jam sampai 15 hari beserta malamnya, maka itu dinamakan darah haid, dan jika lebih dari 15 hari maka dinamakan mustahadoh (darah penyakit). Jika perempuan keluar darah hitam pekat atau merah dan kuning tapi tidak keruh dan diwaktu biasa dia haid, maka darah itu dinamakan darah haid.

Terkadang perempuan haid diwaktu yang tidak bisa dipastikan, maka dihitung dari awal keluarnya darah itu, jika sampai 24 jam atau lebih (kurang dari 15 hari beserta malamnya), maka darah itu dinamakan haid dan jika setelah suci dia mengeluarkan darah lagi, maka dilihat dulu dari kapan dia haid yang terakhir, jika berjalan 15 hari dari haid yang terakhir maka darah yang kedua dinamakan haid, kalau kurang dari 15 hari (aqolultuhri) maka darah itu penyakit.
Anjuran bagi wanita yang sedang haid maka sebaiknya dicatat dengan menggunakan kalender, agar tahu mana waktu haid dan lain-lainnya


2.
a. Nifas, nifas adalah darah yang keluar dari farji wanita setelah melahirkan.

b. Paling sedikitnya perempuan mengeluarkan darah nifas yaitu 1 tetes, dan paling lamanya 60 hari, kebanyakan perempuan mengeluarkan darah nifas 40 hari.

c. Sebelum mengeluarkan darah nifas, biasanya setelah keluarnya janin maka akan keluar darah sedikit, darah itu dinamakan tolq lalu baru mengeluarkan darah nifas.

d. Warna darah nifas hanya merah.
Perempuan yang mengeluarkan darah nifas melebihi 60 hari, maka darah itu dinamakan mustahadoh dengan syarat berkelanjutan (tidak terputus), apabila terputus walaupun sebentar, maka darah yang kedua dinamakan darah haid.


3.
a. Suci (tuhri), suci bagi perempuan adalah masa tidak mengeluarkan darah haid atau nifas.

b. Paling sedikitnya perempuan suci antara 2 haid adalah 15 hari dan kebanyakan perempuan suci 23 hari atau 24 hari dan tidak ada batas suci bagi perempuan (karena ada perempuan yang tidak mengeluarkan darah haid).

c. Perempuan tidak mengeluarkan darah haid, maka dia sehat (bukan penyakit seperti yang diyakini kebanyakan orang). Karena anak yang paling dicintai Rasulullah saw. yang bernama Sayyidatuna Fatimah Az-Zahra, beliau tidak pernah mengeluarkan darah haid, maka beliau diberi julukan oleh Rasulullah saw. dengan sebutan Al Batul (yang tidak pernah putus dalam beribadah).

4. Mutahadoh adalah darah penyakit yang keluar dilain waktu haid, bagi wanita yang mustahadoh, maka setiap sholat 5 waktu harus membersihkan kemaluannya kemudian dibalut dan langsung sholat (tidak boleh menunggu lama) dan diperbolehkan membaca Al Qur’an setelah sholat dan juga diperbolehkan berjima’ sebelum berjima’ harus dilihat dulu, klo ada darah di farjinya (memasukkan kapas di farjinya), maka dibersihkan dengan air lalu baru boleh berjima’.

5. Sesuatu yang keluar dari farji perempuan yang diwajibkan mandi setelah bersih adalah air mani, darah haid, janin (walau segumpal darah) dan darah nifas selain itu semua tidak diwajibkan mandi. Seperti darah penyakit (mustahadoh), keputihan, madhi dan wadhi.

a. Madhi adalah air yang keluar dipuncak syahwat sebelum air mani dan warnya putih, bening tetapi tidak bau.

b. Wadhi adalah air yang keluar ketika membawa barang yang berat, berwarna putih keruh.

c. Semua yang keluar dari farji perempuan hukumnya najis, seperti darah haid, nifas, mustahadoh, keputihan, madhi dan wadhi, dll. Adapun air mani hukumnya suci.



d. Perempuan yang haid dan nifas, diharamkan melakukan 10 macam, yaitu:

1) Sholat wajib dan sunnah (sujud syahwi, sujud tilawah)

2) Thowaf wajib / sunnah.

3) Memegang Al Qur’an.

4) Membawa Al Qur’an.

5) Berhenti di masjid, selain masjid boleh seperti kuburan.

6) Membaca Al Qur’an (jika hanya membaca wirid / sesuatu yang dilanggengkan maka boleh jika dengan niat itu).

7) Berpuasa.

8) Thalak (bagi suami yang menalak istrinya diwaktu haid, maka tidak sah).

9) Berjalan di masjid dari pintu ke satu ke pintu yang lain, jika takut keluar darahnya dan mengotori masjid, mushola dan langgar sama dengan masjid.

10) Bersetubuh antara pusar dan lutut, artinya memasukkan dzakarnya ke farji tatkala haid atau nifas, karena itu sangat dilaknat oleh Allah SWT dan rasul-Nya. Dan menyebabkan belang pada kulit si anak, jika menjadi anak (ingat-ingat dan hati-hati).


6. Masa perempuan hamil paling cepatnya 6 bulan dan kebanyakan perempuan hamil 9 bulan dan paling lama perempuan hamil 4 tahun (janin yang makin lama di kandungan, maka akan semakin pintar, seperti Imam Syafi’i beliau dikandung ibunya selama 4 tahun).

Disunahkan wanita yang sedang hamil untuk memperbanyak baca Al Qur’an, istighfar, sholawat dan bacaan-bacaan yang bagus, karena janin yang berumur di atas 4 bulan dia akan mendengarkan percakapan yang bisa dia dengar melalui ibu yang mengandungnya, kemudian setelah lahir disunnahkan mengadzani (beradzan) di telinga kanan lalu mengomati (beriqomat) di telinga kiri dan juga membaca surat Alamnasroh (Asyaroh) 3x di telinga kanan dengan niatan agar mendapat kemudahan dalam semua urusannya dan membaca surat Al Zalzalah 3x di telinga kiri dengan niatan anak tersebut dijauhkan dari kegoncangan dari semua hal dan membaca Al Ikhlas 3x di telinga kanan dengan niatan agar si anak mendapatkan ketauhidan dari Allah dan dijadikan anak yang selalu ikhlas dalam beramal lalu mu’awidatain (Al Falaq dan An Nas) 1x di telinga kiri dengan niatan agar si anak dijauhkan dari semua kejahatan sihir dan lain-lain.


FIQH IMAM SYAFI'I:
A. SERI 1
B. SERI 2
C. SERI 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagi Anda yang ingin bertanya tentang berbagai hal, silahkan mengisi di shout-box yang ada di bawah artikel ini. Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut akan diposting berupa artikel. Bagi Anda yang menginginkan jawaban secara pribadi, silahkan dikirim via email ke shodiq.baharun@gmail.com. Terima kasih. (Tim Madadun Nabawiy)

ShoutMix chat widget